BUNTOK – Tiga bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel). Masing-masing, berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35). Ketiga warga Kota Buntok ini berhasil dibekuk diwaktu dan tempat yang berbeda, Sabtu 21 November 2020.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, ketiga pelaku berikut barang bukti narkoba hasil penggeledahan petugas dibawa ke Mapolres Barsel. Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip SH, saat dikonfirmasi Sabtu 21 November 2020 sore, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu.
“Benar mas, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan intensif dan sudah resmi kita tetapkan tersangka,” tegasnya singkat. Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga pelaku, diawali dari tertangkapnya WD disalah satu rumah, Jalan Jaya Karsa Buntok.
“Dari WD kita temukan 8 paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru,” terang Sanip. Selanjutnya, kata Sanip, dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus MN, di jalan Teratai Kota Buntok.
“Dari MN, ditemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting,” terang kasat Narkoba panjang lebar.
Tidak sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasusnya, yang akhirnya berhasil memborgol pelaku inisial OK. “Pelaku OK, kita tangkap saat berada dalam mobil, tidak jauh dari tertangkapnya MN, di jalan Teratai,” jelasnya.
Dari pelaku OK, kata Sanip, berhasil diamankan 7 paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam dan barbuk lainnya.
“Saat penangkapan MN, kita yakini OK bersembunyi di dalam mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU,” terang Sanip lagi. Ketiga pelaku, tambah Perwira Pertama (pama) itu, sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijeblos ke balik jeruji besi.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” ujar Sanip.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post