SAMPIT – Proses rekonstruksi pembunuhan nenek Cahaya yang dilaksanakan di rumahnya oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) nyaris ricuh.
Hal ini dilatarbelakangi karena ada sejumlah keluarga korban yang juga turut menyaksikan proses rekonstruksi merasa kesal dan tidak terima atas perbuatan tersangka tersebut.
Keluarga korban yang tidak terima, tiba-tiba menyasah dan ingin memukul tersangka yang sedang dikawal polisi berjalan menuju mobil usai melakukan rekonstruksi.
Hal itu pun memancing warga setempat untuk menghakimi tersangka. Beruntung pengawalan dari pihak kepolisian sigap segara menghalang para warga dan keluarga yang tidak terima tersebut.
Tersangka pun oleh pihaknya segera diamankan dengan cepat dimasukan kedalam mobil menuju Polres Kotim, untuk menghindari amukan masa.
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan nenek Cahaya tersebut menarik perhatian warga setempat. Sehingga lokasi kejadian pun dipenuhi warga. Hal ini membuat proses jalannya rekontruksi sedikit terhambat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan dalam rekontruksi dilakukan sebanyak 26 adegan. Dimulai dari tersangka mengintai korban hingga melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pencurian yang menewaskan seorang nenek. Ada 26 adegan, rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui gambaran tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Jum’at 20 November 2020.
Dijelaskan bahwa dalam proses rekontruksi, tersangka memperagakan dari awal hingga terjadinya pembunuhan. “Ini dilakukan untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya lagi, setelah diadakan rekontruksi, sesuai dengan keterangan yang disampaikan tersangka kepada pihaknya dan tidak ada ditemukan fakta baru dalam hal ini.
“Hingga saat ini pengakuan tersangka atau motif tersangka membunuh nenek Cahaya adalah hanya ingin memiliki perhiasan tersangka, namun berhubung korban mengenali pelaku, sehingga tersangka nekad membunuh korban,” teenagnya. Tersangka pun diancam dengan pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara lima belas tahun.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post