• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pencabutan Izin Jual Miras Jangan Hanya Gertakan Semata

Pencabutan Izin Jual Miras Jangan Hanya Gertakan Semata

Senin, 16 November 2020
in Hukrim
A A
Pengamat hukum di Kotim, Agung Adisetiyo

Pengamat hukum di Kotim, Agung Adisetiyo

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim melakukan sidak ke salah satu gudang minuman keras (miras) yang ada di Jalan Manggis III.

Dalam sidak itu ditemukan pelanggaran dan akan dicabut izin PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC). Pasalnya mereka melenceng dari perizinan yang diberikan, yakni mengedarkan minuman keras golongan B dan C. Padahal yang diizinkan hanya golongan A jenis bir.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Pengamat hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kepedulian DPRD serta instansi terkait atas peredaran miras di Kotim. Namun ditegaskannya, pencabutan izin itu jangan hanya sebagai ancaman namun harus benar-benar dilakukan.

“DPRD Kotim dalam hal ini Komisi I harus terus mengikuti permasalahan ini, agar jangan sampai tidak ada titik penyelesaiannya, sehingga pihak perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin,” sebutnya, Senin 16 November 2020.

Lanjutnya, kalau memang sudah resmi dicabut izinnya maka hal itu harus disampaikan ke publik serta dipasang papan pengumuman kalau tempat tersebut tidak memiliki izin, sehingga masyarakat bisa ikut memantau jika kegiatan mereka tetap berjalan.

“Persoalan miras di Kotim ini sudah menjadi atensi banyak pihak, termasuk DPRD Kotim. Sehingga jika dibiarkan beroperasi maka akan membawa banyak dampak tidak hanya kepada masyarakat saja namun juga kepada pemerintah, yang jelas kalau tidak ada izin mereka tentunya banyak yang dilanggar, termasuk tidak bayar pajak,” tegasnya.

Terpisah kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere menyebutkan pada dasarnya PT Bulvari Prima Cemerlang itu hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A dalam hal ini jenis bir.

Namun, kata Johny ternyata dalam praktik usahanya justru menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen.

“Kita akan segara ajukan melalui nota pertimbangan kepada Pak Bupati untuk proses pencabutan izin usaha PT Bulvari Prima Cemerlang, kita juga ada laporan dan memang kondisinya sekarang masih tutup,” kata Johny Tangkere saat berada dilokasi gudang tersebut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, PT Bulvari seharusnya tidak menitipkan barang itu di gudang yang masuk daerah Kotim dengan pengakutan melewati jalur pelabuhan Sampit.

Selanjutnya, kata dia PT Bulvari akan tidak diizinkan ada aktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. Mengingat sudah dalam katagori pelanggaran berat. Izin golongan A dicabut.

(dia/matakalteng.com)

Share41Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Eksplorasi Potensi Kalteng Melalui Event Trail

Next Post

Tiga Orang ASN Seruyan Positif Covid-19

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Tiga Orang ASN Seruyan Positif Covid-19

Pemkab Lamandau Targetkan Pendapatan 793 Miliar Tahun 2021

Satgas Ingatkan Masyarakat Waspada Covid-19 Gelombang Kedua

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini yang Harus Dipatuhi Saat Datang ke TPS

Satgas Kembali Gelar Razia Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK