SAMPIT – Beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim melakukan sidak ke salah satu gudang minuman keras (miras) yang ada di Jalan Manggis III.
Dalam sidak itu ditemukan pelanggaran dan akan dicabut izin PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC). Pasalnya mereka melenceng dari perizinan yang diberikan, yakni mengedarkan minuman keras golongan B dan C. Padahal yang diizinkan hanya golongan A jenis bir.
Pengamat hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kepedulian DPRD serta instansi terkait atas peredaran miras di Kotim. Namun ditegaskannya, pencabutan izin itu jangan hanya sebagai ancaman namun harus benar-benar dilakukan.
“DPRD Kotim dalam hal ini Komisi I harus terus mengikuti permasalahan ini, agar jangan sampai tidak ada titik penyelesaiannya, sehingga pihak perusahaan tetap beroperasi tanpa mengantongi izin,” sebutnya, Senin 16 November 2020.
Lanjutnya, kalau memang sudah resmi dicabut izinnya maka hal itu harus disampaikan ke publik serta dipasang papan pengumuman kalau tempat tersebut tidak memiliki izin, sehingga masyarakat bisa ikut memantau jika kegiatan mereka tetap berjalan.
“Persoalan miras di Kotim ini sudah menjadi atensi banyak pihak, termasuk DPRD Kotim. Sehingga jika dibiarkan beroperasi maka akan membawa banyak dampak tidak hanya kepada masyarakat saja namun juga kepada pemerintah, yang jelas kalau tidak ada izin mereka tentunya banyak yang dilanggar, termasuk tidak bayar pajak,” tegasnya.
Terpisah kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere menyebutkan pada dasarnya PT Bulvari Prima Cemerlang itu hanya mengantongi izin untuk minuman keras golongan A dalam hal ini jenis bir.
Namun, kata Johny ternyata dalam praktik usahanya justru menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 40 persen.
“Kita akan segara ajukan melalui nota pertimbangan kepada Pak Bupati untuk proses pencabutan izin usaha PT Bulvari Prima Cemerlang, kita juga ada laporan dan memang kondisinya sekarang masih tutup,” kata Johny Tangkere saat berada dilokasi gudang tersebut beberapa waktu lalu.
Menurutnya, PT Bulvari seharusnya tidak menitipkan barang itu di gudang yang masuk daerah Kotim dengan pengakutan melewati jalur pelabuhan Sampit.
Selanjutnya, kata dia PT Bulvari akan tidak diizinkan ada aktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. Mengingat sudah dalam katagori pelanggaran berat. Izin golongan A dicabut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post