KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pria yakni R (29), yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
“Dari penangkapan terhadap pelapor, kami berhasil mengamankan 17 paket sabu, dengan berat kotor 10,79 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Sabtu, 14 November 2020 malam.
Dia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/11) pukul 13.00 WIB ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Atas laporan itu, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
“Ketika berada di tempat kejadian, petugas kepolisian mencurigai terlapor R (29). Saat itu, langsung dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan, dan ditemukan 17 bungkus paket sabu,” ujarnya.
Selain 17 paket sabu, lanjut Budi, juga diamankan barang bukti lainnya, yakni lima buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah tisu pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu buah handphone, satu buah wadah bekas minyak rambut, dan uang tunai Rp 200.000.
“Saat ini, terlapor dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah dia, terlapor R (29) dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post