SAMPIT – Akhir-akhir ini knalpot racing menjadi tren dikalangan anak muda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya di Kota Sampit. Namun hal ini tentu meganggu kenyamanan masyarakat, pasalnya suara bising knalpot tersebut kerap kali dijadikan para pemuda untuk kebut-kebutan dijalan agar suara knalpotnya terdengar nyaring.
Tidak jarang pada malam hari di saat jam tidur, suara knalpot ini masih bersahut-sahutan dijalan. Sehingga masyarakat merasa terganggu. Untuk itu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot racing atau brong, yang melintas di jalan dalam Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahhidin mengatakan, pihaknya .elakukan kegiatan simpatik dengan cara persuasif. Dimana pihaknya turut mensosialisasikan keamanan dalam berkendara.
“Termasuk memberikan pengarahan agar tidak menggunakan knalpot racing. Jika ada yang didapati menggunakan knalpot racing, maka akan langsung kami minta mengganti dengan knalpot standar. Dan knalpot racing itu diserahkan kepada petugas Satlantas Polres Kotim,” tegasnya, Selasa 10 November 2020.
Lanjutnya, sesuai peraturan knalpot racing tidak boleh digunakan untuk motor bebek. Sehingga memang sudah seharusnya ditertibkan. Penertiban ini juga dilakukan sebagai wujud dan upaya pihak Satlantas Polres Kotim agar bisa tercipta situasi lalu lintas yang lancar, aman, dan tidak mengganggu masyarakat. “Sehingga kondusifitas terus terjaga ditengah mendekatnya pelaksanaan Pilkada Kotim 2020 ini,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post