KASONGAN – Aksi bejat warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang menyetujui anak di bawah umur ternyata sudah sering terjadi, bahkan terungkap hingga 10 kali.
Perbuatan korban dilakukan Agustus 2020 sebanyak 4 kali, pada September sebanyak 4 kali, dan pada Oktober ini ada sebanyak 2 kali. Hubungan terlarang ini semuanya dilakukan di rumah pelaku, di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Selasa 3 Nopember 2020. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan acaman 5 tahun sampai 15 tahun,” terang Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Wakapolres Katingan Kompol Arifin, didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Katingan Hiilir, saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu 7 Nopember 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar kaos warna putih, 1 lembar celana panjang, 1 lembar bra warna biru, 1 lembar celana warna coklat, 1 lembar jaket rajut warna biru tua, 1 lembar kemeja lengan panjang warna biru, dan 1 kembar celana kain warna putih.
Dijelaskan, bahwa kronoligis kejadian pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib, korban dijemput pelaku di rumahnya di Kasongan Lama dengan tujuan untuk melaksanakan mandi tobat dengan air kelapa. Namun faktanya, tersangka mengajak korban ke Desa Telangkah dan melakukan pencabulan terhadap korban, sekira pukul 22.00 Wib malam.
“Kemudian, pada Kamis 15 oktober 2020, sekira pukul 05.00 WIB subuh, pelaku kembali menyetubuhi korban di rumah yang sama. Jadi malam disetubuhi, kemudian pada subuh lagi dilakukan. Jadi dua kali tersangka melakukannya. Dan untuk diketahui, tersangka juga pernah melakukan aksinya ini pada bulan Agustus 2020 sebanyak 4 kali, pada September sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Diketahui, kelakuan tersangka diketahui saat orangtua korban mencurigai anaknya karena kelihatan sering menyendiri dan murung. Sehingga di introgasi oleh orangtuanya, dan akhirnya anak ini mengakui bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak terpuji dari tersangka.
Perlu diketahui, sebelumnya bahwa penangkapan terhadap tersangka atas laporan ibu kandung dari korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya.
Sementara, terkait iming-iming sejumlah uang dari tersangka. Wakapolres mengatakan tidak ada, tetapi hanya ditawari untuk berobat karena korban diketahui ada penyakit. Sehingga ingin melakukan mandi tobat dengan tersangka.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post