KASONGAN – Anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, membekuk seorang warga Desa Asem Kumbang RT 01/RW 01 Kecamatan Kamipang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Selasa 3 Nopember 2020 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang, Ipda Affan Efendi Batubara mengatakan, jika penangkapan terhadap salah seorang warga di Asem Kumbang yang inisial (SAL), yang diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu.
“Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti tujuh kantong sedang sabu,” terang Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang, Ipda Affan Efendi Batubara, Rabu 4 Nopember 2020 malam.
Lanjutnya menjelaskan, dengan mengajak Kades setempat, pihaknya melakukan pengggeledah rumah tersangka. Hasilnya menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,70 gram yang disimpan dalam lemari.
“Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 1.350 ribu, serta plastik klip buku catatan penjualan dan sebuah hanphone merek Relmi warna merah hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Tasik Payawan dan Kamipang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post