NANGA BULIK – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau masih saja terjadi. Jumat (24/10) malam, aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah, Danang Sugianto (35) dan Muhamad Khoironi (24), warga Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Jangkar Prima. Meski tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan, namun petugas berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu serta 1 buah rangkaian bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik terdapat 2 buah potongan pipet plastik berwarna putih dan 1 buah pipet kaca.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, 2 paket sabu-sabu di temukan di kamar rumah kontrakan pelaku dengan berat total 0,25 gram.
“Sabu itu di simpan dalam sebuah kotak handphone berwarna putih merk Vivo,” ujarnya, Selasa 27 Oktober 2020.
Dijelaskan Made, bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat, bahwa 2 orang laki-laki dewasa tersebut tinggal di sebuah rumah di Desa Jangkar Prima , Rt. 005, Rw. 002,” terangnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lamandau.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000,” tandasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post