KASONGAN – Polsek Katingan Tengah, mengamankan seorang pemuda dengan inisial RA (18). Pasalnya, pemuda ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa Masjid dan Mushola di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Senin 19 Oktober 2020 malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, menjelaskan bahwa (RA) diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang dibeberapa tempat kejadian perkara.
Pencurian pun dilakukan di rumah ibadah, seperti Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.
“Barang-barang yang di curi oleh (RA) adalah kotak amal dan barang inventaris masjid,” jelas Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Rabu 21 Oktober 2020.
Selain kotak amal, barang barang bukti yang berhasil diamankan, seperti satu buah HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah HP merk Nokia 105 warna biru, satu buah Tas ransel merk Fortune warna hitam, dan satu buah Ampli merk Marcopolo warna hitam.
“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka (RA), kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Bahrul Ilmi.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post