• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tidak Nafsu Dengan Istri, Anak Sendiri Dicabuli

Tidak Nafsu Dengan Istri, Anak Sendiri Dicabuli

Selasa, 20 Oktober 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ekspos di Mapolres Kotim, Selasa 20 Oktober 2020.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ekspos di Mapolres Kotim, Selasa 20 Oktober 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus pencabulan yang kerap kali melibatkan anak dibawah umur sebagai korban tentu membuat geram semua pihak yang mengetahuinya. Baru-baru ini Polres Kotim kembali mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya.

Kapolres Kotim AKBP Abdeol Harris Jakin mengungkapkan, kejadian ini terakhir dilakukan pada 7 Juli tahun 2018 sekitar jam 21.00 WIB. Yang artinya pelaku tidak hanya satu kali menyetubuhi korban, yang merupakan anaknya sendiri, dan anak tertua dari empat bersaudara.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Hal itu dilakukan di barak yang ada di Jalan Kembali 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Tersangka ini, pada saat kejadian korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA,” ungkapnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Lanjutnya, korban tinggal di kos yang ada di Sampit sendirian karena orang tuanya berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan. Saat kejadian, korban sedang sendiri di kamar kosnya, tersangka datang dan masuk kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban sehingga terjadi persetubuhan.

“Saat itu korban tidak berani melawan karena adanya ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam apabila korban melaporkan atau memberitahukan orang lain maka tersangka akan meninggalkan keluarganya. Korban tidak akan bisa bertemu lagi dengan adik-adiknya,” ujarnya.

Sehingga kejadian ini berlangsung dibawah ancaman, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu, satu buah celana dalam abu-abu, satu buah bra warna ungu, satu lembar celana panjang leging hitam dan ditambah hasil pemeriksaan dari dokter visut Et-Refertum.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2, Ayat 3 atau pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal karena dilakukan oleh orang tua kandung,” jelasnya.

AKBP Abdoel Harris Jakin berpesan kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui kejadian serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Karena menurutnya apabila dibiarkan, mental anak akan rusak dan boleh dikatakan 50 persen hingga lebih masa depannya hancur akibat perbuatan ayah kandung sendiri.

“Dan fokus kami kedepan, kami akan berkonsultasi dengan psikolog yang ada di Kotim maupun wilayah terdekat bagaimana bisa memulihkan trauma korban pasca kejadian ini,” ujarnya.

Diketahui, korban ini sudah lebih dari 10 kali dicabuli semenjak berusia 11 tahun dan masih duduk dibangku SMP, hingga korban berusia 16 tahun. Kejadian ini sudah berulang, dan akhirnya ketahuan saat korban sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan hal tersebut kepada pamannya.

“Pamannya yang akhirnya membuat laporan resmi kepada polisi dan langsung ditindaklanjuti. Alasan dari korban dirinya melakukan hal tersebut karena tidak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sendiri,” tutupnya.

Saat ditanyakan kepada tersangka, tersangka mengaku masih tinggal bersama istrinya dan karena urusan pekerjaan sebagai sopir taksi membuatnya sering pulang pergi ke Sampit.

Sehingga pada momen korban jauh dari keluarga, dirinya memanfaatkan hal tersebut untuk mencabuli sang anak.

“Hubungan saya dan istri baik saja, untuk hubungan seksual juga masih berjalan. Namun saat dengan istri saya merasa biasa saja, entah kenapa kalau melihat anak saya muncul nafsu,” ujarnya saat ditanyai di Polres Kotim.

Saat ini untuk lokasi-lokasi dilakukannya pencabulan tersebut masih dikembangkan. Mengingat kejadian ini baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 5 Oktober 2020.

Untuk itu saksi-saksi sudah mulai diperiksa, termasuk guru-guru korban saat masih bersekolah. Dari pernyataan guru-guru, korban memang terlihat lebih murung dibandingkan teman seusianya. Sehingga hal ini menguatkan telah terjadinya pencabulan. Meski demikian, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang dilakukan pada korban. Ancaman hanya sebatas verbal atau kata-kata, dan tersangka sudah mengakui perbuatanya tersebut.

(dia/matakalteng.com)

Share73Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kapolres : Roda Perekonomian Melemah, Angka Kriminalitas Bertambah

Next Post

Ketua DPRD Harapkan Calon Sekda Seruyan Lebih Visioner

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Ketua DPRD Harapkan Calon Sekda Seruyan Lebih Visioner

Jual Barang Antik Palsu, Dua Penipu Ini Ditangkap Polisi

Menhub Kunjuungi Bandar Haji Meuhammad Sidik Muara Teweh 

Hj Suprianti Rambat Hibahkan Tanah 4 Hektare, Bangun Sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah

Breaking News : Toko, Satu Rumah dan Showroom Ludes Dilahap Si Jago Merah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK