• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ternyata Pembunuh Nur Fitri Adalah Suami Siri, Ini Kronologisnya

Ternyata Pembunuh Nur Fitri Adalah Suami Siri, Ini Kronologisnya

Rabu, 14 Oktober 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Nur Fitri

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Nur Fitri

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Drama pembunuhan Nur Fitri (24) pada tahun 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui penyelidikan panjang, ternyata pembunuhnya adalah suami yang dinikahinya secara siri.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kasus ini sudah cukup lama dan tepat tiga tahun hari ini akhirnya pelaku terungkap.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu BHT alias Ac (60),” sebut Kapolres, Rabu 14 Oktober 2020.

Abdoel Harris Jakin menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 20.20 WIB, tersangka berangkat dari kantor kerjanya menuju rumah korban untuk menjemputnya. Keduanya berangkat menuju tempat karaoke D’Angel menggunakan mobil Inova seri V Nopol KH 1251 FE.

Sesampainya disana pukul 21.45 WIB, keduanya langsung naik ke lantai dua untuk mengadakan acara bersama teman-temannya. Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 14 Oktober 2017, tersangka beserta korban pulang.

Kemudian pada hari itu juga tersangka masuk keperumahan milik korban sendirian, pada pukul 05.30 WIB, ternyata korban ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Pramuka dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.

“Yang di kepala diduga akibat terkena benda tumpul, dari proses penyelidikannya kami sudah memeriksa 24 saksi ditambah 2 ahli. 2 ahli ini adalah ahli lie detector atau polygraph dari Puslapfor Cabang Surabaya dan ahli bedah forensik,” ungkapnya.

Selanjutnya beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tas ransel berwana hitam yang berisi satu buah handphone merk Oppo warna putih, satu buah handphone Samsung warna putih, satu buah handphone Samsung duo warna hitam, satu handphone merk Iphone warna putih, satu jaket kain lambang merk chanel warna coklat, satu botol minyak wangi merk AXL, satu sisir rambut dan cermin warna ungu, satu buah tongsis dan satu buah dompet merk elizabeth.

Perhiasan yang ada di badan korban turut diamankan, kemudian satu pasang sendal berhak merk elizabeth yang digunakan korban, satu buah celana jeans warna biru, satu buah kaos oblong, satu buah bh warna hitam dan satu buah celana dalam warna hitam.

“Mobil yang digunakan korban saat itu juga turut kita sita, yaitu merk kijang inova,” ujarnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah Handphone Samsung galaxy e7, sim card telkomsel, resiver cctv dan dua buah kamera cctv beserta hardisck internal 2.000 gb.

“Perlu kami jelaskan bahwa proses penyidikan ini mengacu kepada kitab UU hukum acara pidana dimana pada pasal 84 itu ada lima alat bukti yang sah, dan untuk diajukan ke persidangan minimal memiliki dua alat bukti. Dan kami sudah memiliki empat alat bukti. Proses ini berjalan cukup lama karena memang ada satu alat bukti yang terputus, sehingga rangkaian menjadi tidak nyambung,” sebutnya.

Kapolres AKBP Jakin menduduki jabatannya saat ini, belum genap setahun membuat tim khusus untuk mengurai kembali proses penyidikan. Pihaknya meneliti lagi berkas perkara dan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum. Akhirnya pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang terputus tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang ada kami berkeyakinan dan menetapkan Ac sebagai tersangka. Dengan ini saya sudah menepati janji saya ketika menjadi Kapolres disini akan mengungkap kasus ini. Dan alhamdulillah kami berhasil melakukannya,” sebutnya.

Menyangkut teknis penyidikan, bahwa modus operandinya, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan benda keras dan tumpul. Karena ditemukan ada pendarahan hebat di dalam otak dan ada tulang kepala yang remuk menekan batang otak di bagian sebelah kiri belakang, itu ditemukan pada saat melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban.

“Dugaan kami tersangka cekcok dengan korban, dikuatkan oleh banyak saksi yang menerangkan bahwa memang sempat terjadi pertengkaran antara keduanya. Dan tersangka diduga keras saat itu tengah mabuk,” kata AKBP Jakin.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider atau pasal 353 ayat 3 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta subsider pasal 351 ayat 3 KUH pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga saat ini, dari keterangan saksi belum ada indikasi pihak lain terlibat, namun tidak menutup kemungkina ada perkembangan penyidikan lanjutan.

“Alibi tersangka ini selalu berubah-rubah sejak awal kasus ini diangkat, pertama menyatakan korban turun di tengah jalan, kemudian berubah lagi bahwa korban loncat dari mobil. Akhirnya kami menggunakan alat pendeteksi kebohongan, dan ahlinya akan kami hadirkan dalam perisdangan nanti untuk menerangkan bagaimana prosesnya pengambilan keterangan menggunakan lie detector,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pada saat diberikan pernyataan yang relevan dengan kejadian. Tersangka cenderung berbohong, ada indikasi kuat bahwa tersangka berbohong.

Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan hingga membunuh korban belum diketahui, karena saat ini proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini tersangka masih tidak mengakui kalau dirinya pelaku pembunuhan sang istri.

“Namun dari esensi proses penyidikan adalah pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam pasal 84 kitab UU hukum acara pidana. Jadi pengakuan tersangka tidak kami butuhkan, yang kami kejar adalah pembuktian. Dan pembuktian kami laksanakan secara saintifik. Dipersidangan nanti akan terbukti semua,” ujarnya.

Dalam kasus ini sempat ada spekulasi bahwa korban pulang bersama yang lain, ternyata dari saksi yang berhasil ditemukan dan menjadi penghubung semuanya mengatakan bahwa korban hanya pulang berdua dengan tersangka.

“Saksi ini melihat langsung keduanya sempat bertengkar, dan saksi ini menegur keduanya. Kemudian tersangka dan korban pulang. Saksi ini yakin mereka hanya berdua, tidak ada orang lain di dalam kendaraan tersebut. Dugaan keras kami adalah pembunuhan dilakukan tidak jauh dari lokasi ditemukannya jenazah,” ujarnya lagi.

Karena lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang melihat. Bahwa mobil tersangka sempat berhenti lama kemudian terdengar suara keras, lalu mobil maju dan berputar arah kemudian berhenti lagi di sebrang jalannya sesaat, lalu akhirnya pulang lagi menuju arah jalan yang berlawanan dari sebelumnya.

“Keterangan ini menjadi singkron dari keterangan tersangka dan saksi yang ada pada saat di TKP waktu itu. Kalau untuk pemukulan di dalam mobil atau di luar mobil masih akan kami dalami. Namun sampai dengan saat ini, semua alat bukti menyatakan bahwa tersangka ini adalah pelakunya,” tutupnya.

Diketahui, tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan selama tiga tahun terakhir tersangka masih bekerja seperti biasanya dengan menyandang status sebagai saksi atas pembunuhan tersebut. Dan sejak kemarin status saksi digantikan menjadi tersangka. Penahanan dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2020 lalu.

Setelah diusut, ternyata korban dan tersangka memang sering cekcok lantaran korban meminta agar dinikahi dengan cara sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pelaku tak kunjung menikahinya.

(dia/matakalteng.com)

Share8Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

148 Desa Kalteng Sudah Dialiri Listrik

Next Post

Sugianto-Edy Optimis Menang di Gunung Mas, Targetkan Raup 55 Persen Suara

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Sugianto-Edy Optimis Menang di Gunung Mas, Targetkan Raup 55 Persen Suara

Untung TR Mengundurkan Diri Dari Tim Pemenangan Ben-Ujang

Pasangan Kotim SUPER Dorong Peningkatan Produk Unggulan Daerah

Nah, Serikat Rakyat Kotim Akan Demo Kembali

Walikota Palangka Raya Apresiasi Langkah Pemkab Kotim Mengendalikan Perekonomian Saat Covid-19

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

<'p68tinarous/ld+json'>{"@ntListeeaturedmage"schemattp:,"e@pt> eatAr7.6le_sr\/",tio0tyOfP,"fea{e@pt> eatWebP,"fe"e@i"login_reload":"https:\/\/www.matakalteng.com\/hukrim\/2020\/10\/14\/ternyata-pembunuh-nur-fitri-adalah-suami-siri-ini-krdesitseCo=doc":"1"m\/340-14 19:45:02Asia\/J:\/rtKronitsePubemehc":"1"m\/340-14 19:45:02Asia\/J:\/rtKronitseModific":"1"m\/340-14 12:45:02Asia\/J:\/rtKronets\/","ajaxurl":"https:\/\/www.matakalteng.com\/hukrim\/2020\/10\/14\/ternyata-pembunuh-nur-fitri-adalah-suami-siri-ini-kronheadocial6932,"titl "Ternyat 0Pe nuh%2 r%20Fi %20Ad h%20,seri %2C%20Ini%20Kron,"empty32,"titl "Ternyat 0Pe nuh%2 r%20Fi %20Ad h%20,seri %2C%20Ini%20Kronar7.6leBe"eSlid-top:ndrDrama 4\/ternyan 0Pe nuh%2 (24) ph-n tahunv5.17 lalu akhi,"tiect-emuittetpoli 20\aww.;cone0Fi melalui 4\nygemdikan phnjaww, 20\/10\/ 4\/terny"tieh-nur- itri- yau">d-sukahi"tientrarien%20.\n\nKapolres-timim, AKBP Abdoel Harris J:\i-has-gps:\/n, kasusmodi itdr- cukup slat dttete atetpgn tahunvha%2 odi akhi,"tiepelaku 20\uRD Kp.\n\n\"O\aww yau">ne0Fi com/>netapkan sebaga/>nersPRD Koyaitu BHT0084as Ac (60),\" sebut Kapolres, Rabu 14 Oktoer_mom\/.\n\nAbdoel Harris J:\i-has-je0Fs\/n, k2C%20Ini% kejadian er_mula ph-n ha%2 JumatetPRDgal 13 Oktoer_mom17 sekiayVipukulmom.20 WIB,>nersPRD Kob0\awwkateda%2 \/nt-pokerjawtiect-uju rumai corban untukhas-jempSlide. Keduawtieb0\awwkatect-uju tempate\/raoke D'Angel as-ggun:\/n idd":serovient%2 V Nopol KH 1251 FE.\n\nSesampai"tienspenaipukulmo1.45 WIB,>keduawtie","gsya">nali k:"Thclas dua untukhas-gh-n\/n arariebersPat temprd-kmpride. Kemudian ph-n pukulm01.00 WIB>d-su ha%2 tPRDgal 14 Oktoer_mom17,>nersPRD Kob0nt%\/ corban slatif.\n\nKemudian ph-n ha%2 otu jugn tersPRD Komasui k:perumai/n iilli korban s/scrri/n, ph-n pukulm05.30 WIB,>ner/10\/ korban d="jeuitteted =/liaker":p.isgir J:ati Pramuit -nurm k:h-na-has-iRDgal dunit -s-ghn erb0\apie"uit -i bagian k:pnur dttebagian tubat lai"ide.\n\n\"Yau">d- k:pnur didugn :\ibateterkenKob0n-n tumpSl,eda%2 serjus 4\nygemdikanwtiecom/>itdr- mentriksa 24 saksi d="ge":h 2 ahli. 2 ahli odi a-nur- ahli oog -stL = 0\/u polyg\apheda%2 Puslass=" Cabau">Surabayr dtteahli bedr- ontensik,\" uRD Kpide.\n\nya","next": erb0\apieotawu">bukt- yau">b0\d":":sdiampritteyaitu,>nas awusel b0\wenaih="ge yau">b0\isi satu bur- et_pp.ind merk Oppo warnaiputih, satu bur- et_pp.ind Samsya">warnaiputih, satu bur- et_pp.ind Samsya">duo warnaih="ge, satu et_pp.ind merk Ip.ind warnaiputih, satu jakete\/i-hlge":a">merk youtel warnaicokele, satu brvel ai"tik wangi>merk AXL, satu sisir awmbut dttecr_mi-hwarnaiya"u, satu bur- to"gs 'Inan satu bur- dompet>merk gemzabeth.\n\nP0\d4astteyaa">h-n -i banan korban ut diampritt,>kemudian satu pasttg s/scal>b0\d"k>merk gemzabeth yau">d-gun:\/n korban, satu bur- rel"naijewushwarnaibiru, satu bur- kaos obloww, satu bur- bh warnaih="geInan satu bur- rel"nai-nurm warnaih="ge.\n\n\"":{"l yau">d-gun:\/n korban saateotu jugn t ut kiay sita,oyaitu merk kijaww odovi,\" ujaride.\n\nPid"kt": jugn b0\d":":sas-ghmprittesatu bur- Ht_pp.ind Samsya">galaxy e7,>sim rard>ne0komsel,l adiloadcctvInan dua bur- kameradcctvIb0nt%\/ htruesck twitk' re2.000 gb.\n\n\"P0\lu com/>je0Fs\/n bahwa serjus 4\nymdikan odi as-ghcu k:pn-n kiayb UU altum arariepid"nai-ah">a ph-n pastl 84eotu h-n gah"008atebukt- yau">sah,Inan untukhdiajuittek:"ps":fnang/n iinah":sasiillis dua 08atebukt-. Dttekom/>itdr- menillis empate08atebukt-. Perjus odi berjaati cukup slat k `.eiectmaa">h-n satu 08atebukt- yau">itkputus, sehiRDga \awwkaia-has-jadietp-n\ t":/terg,\" sebutide.\n\nKapolres-AKBP J:\i-has-duduis jabatanwtiesaateon0,se":"S g.eip setahunvembeuatetpm khususmuntukhas-gura- k:e":li serjus 4\nymdikan. Pid"kt": ct-e/pol slgi berkas"ps"\/ra dttebs"\oorue,":"ebersPat jaksiepenuntut umum. Akhi,"tiepid"kt": b0\d":":sas-dapit\/n bukt- yau">itkputus tersebut.\n\n\"Berdastr\/n a8atebukt- yau">n-n kom/>bs"\ey:\i-an da-has-etapkan Ac sebaga/>nersPRD K. Ds-ghn odi iayr itdr- mene ats janji iayr ketikahas-jadieKapolres-uesodi aka-has-guRD Kp kasusmodi. Dttealhamdulil0Fi com/>b0\d":":saslakukanwti,\" sebutide.\n\nM\nyPRD f12feknis 4\nymdikan, bahwa crips op0\awdi"ti, korban d=rnyat -s-ghn rariedipukulmas-ggun:\/n b0n-n kera'Inan tumpSl. K `.eied="jeuitteh-n p0n-nrai/n hebatedie-nurm oiakertteh-n tisau">k:pnur yau">rjeui mene\/n batPRD oiakeri bagian age":Fi crrise"::\/nw, otu d="jeuitteph-n saatectlaksin:\/n rveps/>nerhh-np>jenazai corban.\n\n\"Dugnttekom/>tersPRD Kocekcok -s-ghn korban, dikuit\/n ole- ba"tik saksi y:a">men0\awwkan bahwa ctmaa">sempateterjar":pt%\ewwkarttehnra">>keduawti. DttetersPRD Kodidugn kera'Isaateotu -kalimomabuk,\" k0\/ AKBP J:\i-.\n\nP0laku nspenD Kittephstl 338 KUHepid"nai-s-ghn anchmpr altuma-haaksih":s15 tahunvps-jarienub,"is 0\/u phstl 353 ayrt 3i-s-ghn anchmpr aaksih":s9 tahunvps-jarient%\/ nub,"is phstl 351 ayrt 3iKUHepid"nai-s-ghn anchmpr aaksih":s7 tahunvps-jari.\n\nHiRDga saateon0,sda%2 \e20\awwttesak:"ebe:"S h-n indikasiepid"k lai"eterlibat,top"unetp-n\ ct-utup kemunD i-aeh-n p0rk:e":wwtte4\nymdikan ","nexan.\n\n\"Alib/>tersPRD Koodi ielalu>b0\ubah-\ubah iejak aw":skasusmodi dianwkat,:pt%\Pat me/10\/\/n korban t uter":-kalimojaati,>kemudian b0\ubah slgi bahwa korban lowcateda%2 idd":. Akhi,"tiekom/>as-ggun:\/n a8atep0n-e20k:"ekebo.ingan, dtteahli"tiehkttekom/>hh-ir\/n -nurm c":fsnang/n -ants untukhas-0\awwkan baga/h">a perjus"tiepe-ghmd":ttek:20\awwtteas-ggun:\/n oog -stL = ,\" uRD Kpide.\n\nDije0Fs\/n"ti, ph-n saated=rtriktte4\r/10\/tteyaa">r=/lv/n -s-ghn kejadian. TersPRD Koceha/auu">b0\bo.ing, h-n indikasiekuit bahwa nersPRD Kob0\bo.ing.\n\nyadawwkan untukhotawu">bukt- yau">d-gun:\/n hiRDga mTernyat korban be:"S diketahui, k `.eiesaateon0 serjus 4\nymdikan masih berjaati. HiRDga saateon0 tersPRD Komasih tp-n\ ct-gaku2 \/lau nsri"tiepelaku 4\/ternyan sttg i. . .\n\n\"Np"uneda%2 0ntns0 serjus 4\nymdikan a-nur- 4\/tekt-an b0\dastr\/n a8atebukt- yau">sah iebaga/h">a tercant"S dnurm castl 84ekiayb UU altum arariepid"na. J:r":pt-gakuttetersPRD Kotp-n\ com/>butuhkan, yau">com/>kejar a-nur- 4\/tekt-an. Dtte4\/tekt-an com/>laksin:\/n ntrarienai"tifik. Dips":fnang/n -ants aittetedbukt- semui,\" ujaride.\n\nDnurm kasusmodi iempate0-n spekul":"ebahwa korban slatifebersPat yau">lai",>ner/10\/ da%2 saksi y:a">b0\d":":sdi"jeuitteda-has-jadiept-ghuterg semuit": ct-gps:\/nebahwa korban hit": slatifeberdua -s-ghn nersPRD K.\n\n\"Saksi odi aslid"te","gsya">keduawtieiempatebt%\ewwkar,Inan saksi odi asnegur>keduawti. Kemudian tersPRD Kod/n korban slatif. Saksi odi y:\i-hasre\/ hit": berdua,otp-n\ 0-n orau">lai"edie-nurm k0n-nraan tersebut. Dugnttekera'Icom/>a-nur- 4\/ternyan dilakukanotp-n\ jauheda%2 lokasiedi"jeuittt": jenazai,\" ujaride slgi.\n\nKa`.eie","next":, b0\dastr\/n \e20\awwttesak:"ey:a">melid"t. Bahwa cr{"l tersPRD Koiempatebt%henol slat kemudian ter-s-ghr itrrn kera', lalu cr{"l maju dttebs"playVinrai>kemudian b0\henol slgiedi iebrau">jaatiwtieiesaat, lalu akhi,"tieslatifeslgiect-uju nrai>jaati y:a">b0\lawenaneda%2 age":"Slid.\n\n\"Ke20\awwtteodi asnjadie"magk2C%sda%2 \e20\awwttetersPRD Kod/n sak:"ey:a">h-n pa-n saated= TKP waktu otu. K lau untukhpjeuilatiedie-nurm cr{"l 0\/u dieltrr cr{"l masih hkttekom/>-nurmi. Np"unesampai -s-ghn saateon0,ssemui a8atebukt- me/10\/\/n bahwa nersPRD Koodi a-nur- pelakuwti,\" tutupide.\n\nDiketahui, nersPRD Kob0kerja sebaga/>wira'wastKod/n seslat tpgn tahunv20\akhi, tersPRD Komasih b0kerja sept%\"eb4asttya -s-ghn me/10ndau">status sebaga/>sak:"etst. 4\/ternyan tersebut. D/n sejak kem">DP>status saksi d=gantska-has-jadietersPRD K. P.eihenanedilakukanosejak tPRDgal 9 Oktoer_mom\/ lalu.\n\nyane0Fi diusut,>ner/10\/ korban dttetersPRD Koctmaa">seAlloocekcok lhnra">n korban meninra aghr d-sukahi -s-ghn rariesah ierariealtum y:a">b0\laku ns Indonesia. Np"unepelaku 2ak ku"nea">menukahi"ti.\n\n(dia\/tps:\/\/www.mat)ronauthorea{e@pt> eatPersonron,"emptyRafiuddirectets\/","ajaxurl":"https:\/\/www.matakntLir=rntng.crafiet" il-tps:\/\/www-mata}onar7.6leSe":2400,["com/huwporim,"fea{e@pt> eat"","fO menuectets\/","ajaxurl":"https:\/\/www.matakalteng.com\/assets\/storage\/2020\/10\/19\/IMG_20201014_194d-1-1024x767.jpg?vbled"th":2560onhetion":1917descubemehcrea{e@pt> eatOrghnizarousron,"emptyectets\/","ajaxurl":"https:\/\/www.mat_srcogoea{e@pt> eat"","fO menuectets\/":"53e"emAe_bre,"ajaxurl":"hthttps://www.\facebook.com/malder\,"ajaxurl"ef="https:/\facebook.comer\,"ajaxurl"ef="https://www.i\facebook.comlder\,"ajaxurl"ef="https://www\.youtube\.com/channel/UCFjY9hjfqUI4r\,"ajaxurl"e.me\https://t.me/mat]} }); } <'p68tinarous/ld+json'>{"@ntListeeaturedmage"schemattp:,"e@pt> eath.unobronounob-"id":26932,"titl "Ternyat 0Pe nuh%2 r%20Fi %20Ad h%20,seri %2C%20Ini%20Kronpubemehc":"1"m\/340-14 19:45:02min-addoc":"1"m\/340-14 12:45:02" }); }ials_ads=iv>