SAMPIT – Drama pembunuhan Nur Fitri (24) pada tahun 2017 lalu akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui penyelidikan panjang, ternyata pembunuhnya adalah suami yang dinikahinya secara siri.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kasus ini sudah cukup lama dan tepat tiga tahun hari ini akhirnya pelaku terungkap.
“Orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu BHT alias Ac (60),” sebut Kapolres, Rabu 14 Oktober 2020.
Abdoel Harris Jakin menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 20.20 WIB, tersangka berangkat dari kantor kerjanya menuju rumah korban untuk menjemputnya. Keduanya berangkat menuju tempat karaoke D’Angel menggunakan mobil Inova seri V Nopol KH 1251 FE.
Sesampainya disana pukul 21.45 WIB, keduanya langsung naik ke lantai dua untuk mengadakan acara bersama teman-temannya. Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 14 Oktober 2017, tersangka beserta korban pulang.
Kemudian pada hari itu juga tersangka masuk keperumahan milik korban sendirian, pada pukul 05.30 WIB, ternyata korban ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Pramuka dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.
“Yang di kepala diduga akibat terkena benda tumpul, dari proses penyelidikannya kami sudah memeriksa 24 saksi ditambah 2 ahli. 2 ahli ini adalah ahli lie detector atau polygraph dari Puslapfor Cabang Surabaya dan ahli bedah forensik,” ungkapnya.
Selanjutnya beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tas ransel berwana hitam yang berisi satu buah handphone merk Oppo warna putih, satu buah handphone Samsung warna putih, satu buah handphone Samsung duo warna hitam, satu handphone merk Iphone warna putih, satu jaket kain lambang merk chanel warna coklat, satu botol minyak wangi merk AXL, satu sisir rambut dan cermin warna ungu, satu buah tongsis dan satu buah dompet merk elizabeth.
Perhiasan yang ada di badan korban turut diamankan, kemudian satu pasang sendal berhak merk elizabeth yang digunakan korban, satu buah celana jeans warna biru, satu buah kaos oblong, satu buah bh warna hitam dan satu buah celana dalam warna hitam.
“Mobil yang digunakan korban saat itu juga turut kita sita, yaitu merk kijang inova,” ujarnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah Handphone Samsung galaxy e7, sim card telkomsel, resiver cctv dan dua buah kamera cctv beserta hardisck internal 2.000 gb.
“Perlu kami jelaskan bahwa proses penyidikan ini mengacu kepada kitab UU hukum acara pidana dimana pada pasal 84 itu ada lima alat bukti yang sah, dan untuk diajukan ke persidangan minimal memiliki dua alat bukti. Dan kami sudah memiliki empat alat bukti. Proses ini berjalan cukup lama karena memang ada satu alat bukti yang terputus, sehingga rangkaian menjadi tidak nyambung,” sebutnya.
Kapolres AKBP Jakin menduduki jabatannya saat ini, belum genap setahun membuat tim khusus untuk mengurai kembali proses penyidikan. Pihaknya meneliti lagi berkas perkara dan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum. Akhirnya pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang terputus tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang ada kami berkeyakinan dan menetapkan Ac sebagai tersangka. Dengan ini saya sudah menepati janji saya ketika menjadi Kapolres disini akan mengungkap kasus ini. Dan alhamdulillah kami berhasil melakukannya,” sebutnya.
Menyangkut teknis penyidikan, bahwa modus operandinya, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan benda keras dan tumpul. Karena ditemukan ada pendarahan hebat di dalam otak dan ada tulang kepala yang remuk menekan batang otak di bagian sebelah kiri belakang, itu ditemukan pada saat melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban.
“Dugaan kami tersangka cekcok dengan korban, dikuatkan oleh banyak saksi yang menerangkan bahwa memang sempat terjadi pertengkaran antara keduanya. Dan tersangka diduga keras saat itu tengah mabuk,” kata AKBP Jakin.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider atau pasal 353 ayat 3 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta subsider pasal 351 ayat 3 KUH pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, dari keterangan saksi belum ada indikasi pihak lain terlibat, namun tidak menutup kemungkina ada perkembangan penyidikan lanjutan.
“Alibi tersangka ini selalu berubah-rubah sejak awal kasus ini diangkat, pertama menyatakan korban turun di tengah jalan, kemudian berubah lagi bahwa korban loncat dari mobil. Akhirnya kami menggunakan alat pendeteksi kebohongan, dan ahlinya akan kami hadirkan dalam perisdangan nanti untuk menerangkan bagaimana prosesnya pengambilan keterangan menggunakan lie detector,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada saat diberikan pernyataan yang relevan dengan kejadian. Tersangka cenderung berbohong, ada indikasi kuat bahwa tersangka berbohong.
Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan hingga membunuh korban belum diketahui, karena saat ini proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini tersangka masih tidak mengakui kalau dirinya pelaku pembunuhan sang istri.
“Namun dari esensi proses penyidikan adalah pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam pasal 84 kitab UU hukum acara pidana. Jadi pengakuan tersangka tidak kami butuhkan, yang kami kejar adalah pembuktian. Dan pembuktian kami laksanakan secara saintifik. Dipersidangan nanti akan terbukti semua,” ujarnya.
Dalam kasus ini sempat ada spekulasi bahwa korban pulang bersama yang lain, ternyata dari saksi yang berhasil ditemukan dan menjadi penghubung semuanya mengatakan bahwa korban hanya pulang berdua dengan tersangka.
“Saksi ini melihat langsung keduanya sempat bertengkar, dan saksi ini menegur keduanya. Kemudian tersangka dan korban pulang. Saksi ini yakin mereka hanya berdua, tidak ada orang lain di dalam kendaraan tersebut. Dugaan keras kami adalah pembunuhan dilakukan tidak jauh dari lokasi ditemukannya jenazah,” ujarnya lagi.
Karena lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang melihat. Bahwa mobil tersangka sempat berhenti lama kemudian terdengar suara keras, lalu mobil maju dan berputar arah kemudian berhenti lagi di sebrang jalannya sesaat, lalu akhirnya pulang lagi menuju arah jalan yang berlawanan dari sebelumnya.
“Keterangan ini menjadi singkron dari keterangan tersangka dan saksi yang ada pada saat di TKP waktu itu. Kalau untuk pemukulan di dalam mobil atau di luar mobil masih akan kami dalami. Namun sampai dengan saat ini, semua alat bukti menyatakan bahwa tersangka ini adalah pelakunya,” tutupnya.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan selama tiga tahun terakhir tersangka masih bekerja seperti biasanya dengan menyandang status sebagai saksi atas pembunuhan tersebut. Dan sejak kemarin status saksi digantikan menjadi tersangka. Penahanan dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2020 lalu.
Setelah diusut, ternyata korban dan tersangka memang sering cekcok lantaran korban meminta agar dinikahi dengan cara sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pelaku tak kunjung menikahinya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post