KUALA PEMBUANG – Seorang gadis (15) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, menjadi korban pencabulan oleh JH (20) saat hendak pulang ke rumah.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim), Iptu Irfan menjelaskan, kasus pencabulan terjadi di Danau Biru, Kuala Pembuang II. Modus yang digunakan pelaku ialah mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda.
“Sebelumnya pelaku sempat merayu korban untuk pergi ke rumah temannya, namun korban menolak. Dari situlah niat bejad pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya memuncak, hibgga pencabulan pun terjadi,” tandasnya, Rabu 14 Oktober 2020.
Ditambahkan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Setelah itu, kedua orangtua korban melapor ke kepolisian.
“Pelaku kita amankan saat bekerja di rumah saudaranya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak,” tukas Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Irfan.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post