KUALA KURUN – Seorang wanita AI (38) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Penangkapan terhadap wanita tersebut atas dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu.
“AI (38) berhasil kami tangkap di sebuah karaoke Anglin, tepatnya di Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah kilometer 7, Kecamatan Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rusdi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AI setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam. Bermodalkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke tempat yang menjadi lokasi transaksi.
“Ketika sampai di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan di tempat karaoke, disini kami tidak menemukan barang bukti,” ujarnya.
Tidak ingin sasarannya lepas begitu saja, jajaran Satres Narkoba kembali melanjutkan penggeledahan dengan menyasar tempat tinggal AI yang tidak jauh dari tempat dia bekerja.
“Benar saja, ditempat tinggalnya itu, kami berhasil menemukan sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 1,38 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,” tuturnya.
Dia menambahkan, dengan terungkapnya kasus yang melibatkan salah satu wanita tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera memberikan laporan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika. “Pada dasarnya, kami institusi Polri tidak akan bekerja maksimal, tanpa adanya dukungan masyarakat,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post