SAMPIT – Aparat Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Kota Besi membekuk para terduga pelaku curat di kebun sawit di wilayah Telawang yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kota Besi.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen mengatakan, bahwa pihaknya sudah sangat antisipastif terkait permasalahan keamanan dengan patroli.
“Namun celah ini di manfaatkan para pelaku pencurian buah sawit untuk melaksanakan aksi nya, ya terpaksa kita harus represif dengan mengajak rekan-rekan pengamanan di kebun-kebun untuk melakukan patroli dan menjumpai para pelaku pencurian buah, untungnya segera setelah tertangkap tangan oleh security segera di amankan oleh unit reskrim polsek,” ungkapnya, Senin 12 Oktober 2020.
Lanjutnya, pelaku 2 orang yang diamankan dengan melakukan aksi nya pada hari minggu , 11 Oktober 2020, pukul 02.30 WIB dimana memanfaatkan kelengahan penjagaan kebun. Untuk TKP di Blok 208 Divisi II B PT Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih Kec. Telawang Kab. Kotim.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek dan langsung kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam melakukan penyidikan termasuk memeriksa beberapa saksi-saksi. Kita juga mengamankan Sepeda Motor honda Supra X Nopol M 6284 PB, Sepeda motor Yamaha vega Nopol KH 2161 LO, Sepeda Motor honda Tanpa TNKB, Angkung 1 (satu), Tojok 1 (satu) sebagai barang bukti,” ujarnya.
Adapun Kerugian materil perusahaan buah sawit yang telah di amankan 154 janjang = 2.620 Kg = Rp 3.668.000.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post