BUNTOK – Seorang pria berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 28 paket narkoba jenis sabu dilipatan celana.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Dusun Hilir di salah satu rumah di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir pada, Sabtu 3 Oktober 2020.
Kapolsek Dusun Hilir, IPDA Bukhari Nataatmaja dikonfirmasi matakalteng, Sabtu 3 Oktober 2020 membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sebagai pengedar sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Damparan.
Menindaklanjuti, infromasi tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak menuju Desa Damparan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat digeladah pelaku tak berkutik karena ditemukan sebanyak 28 paket diduga sabu didalam lipatan celana didalam kamarnya dengan berat 6,51 gram,” terangnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsk Dusun Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 28 paket plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga sabu seberat 6,51 gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 handphon merk oppo F11Pro dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 900 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post