KASONGAN – Salah seorang Pemuda berinisial Mud (34), warga desa Tumbang Pariye, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan menjadi tersangka, setelah melakukan penganiayaan terhadap Ramadi (23) warga Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan.
Pelaku (Mud), berhasil diamankan jajaran Polsek Marikit, Polres Katingan, pada Jumat 18 September 2020. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, mengatakan pelaku (Mud) melakukan penganiayaan terhadap korban, di wilayah Jalan Gelugur No. 014, RT 001, Desa Tumbang Mandurei, pada Selasa 15 September 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku saat melakukan penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam yang sengaja dibawanya,” jelas Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, Sabtu 19 September 2020.
Kemudian, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, punggung bagian belakang, dan tangan kiri. Setelah kejadian tersebut, pelaku (Mud) melarikan diri ke Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” ucap Ipda Firman Amir,
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara, terkait motif dari kejadian tersebut masih dalam prosoes penyidikan pihak kepolisian,” ujarnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post