SAMPIT – Personel Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar dan bandar sabu-sabu di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Cempaga Kotim.
Pengungkapan jaringan pengedar dan bandar sabu-sabu Kotim tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
Satu pelaku bernama Saleh ditangkap di Jalan Mentaya Seberang No.30 Rt.06/Rw.02 Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan, Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada dirumahnya.
Kemudian ditunjukan surat perintah tugas dihadiri dua orang saksi. Ditempat tersebut petugas menemukan 6 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,84 gram.
“Ditemlat kejadian itu, kami menemukan 1 buah sendok didalam dompet kecil bertuliskan ipin upin didalam kamar. Kemudian dilanjutkan penggeledahan dapur ditemukan 1 buah timbangan digital dan 1 pak plastik klip kecil yang semuanya diakui adalah milik pelaku,” kata Kapolres, Kamis 13 Agustus 2020.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Terpisah, Unit Reskrim Polsek Cempaga juga menggagalkan transaksi sabu-sabu seberat 1.08 gram. Pelaku bernama Irwan alias Ateng akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu cucian motor.
Pelaku ditangkap di jalan Cilik Riwut Km 48 di Tempat Pencucian Motor BUMDES Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening sabu-sabu, di saku celana sebelah kiri ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan di temukan sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,08 gram. Pelaku dengan barang bukti di giring ke Polsek Cempaga untuk proses lanjut. Pasal yang dikenakan kepada kedua Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ary/matakalteng.com)






















Discussion about this post