NANGA BULIK – Polres Lamandau menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada tanggal 3 Juli 2020 lalu.
Ada 13 reka adegan ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar dengan menghadirkan 9 tersangka dan 6 orang saksi. Dari reka ulang, pasutri dengan inisial ABM (suami) alias A (34) dan istrinya VSM alias L (22) sebelum keduanya tewas, terjadi cekcok karena sang suami cemburu sehingga suami menggorok leher istrinya.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, A sempat berusaha untuk membakar rumah tempat kejadian perkara (TKP) dengan membuka selang gas LPG yang ada di rumah (mess tempat tinggalnya).
“Rekonstruksi ini merupakan adegan berdasarkan urutan kejadian yang dalam kasus ini berdasarkan keterangan saksi. Peristiwa ini berawal dari cekcok suami istri,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Iptu Far’ul Usaedi, Rabu 5 Agustus 2020.
Far’ul Usaedi menjelaskan, cekcok pasutri itu didengar oleh saudara kandung korban yang tinggal berdampingan rumah. Kemudian diberitahukan kepada keluarga lain yang tinggal berdampingan dengan TKP. Namun keluarga yang mencoba masuk kerumah untuk melerai justru dilarang korban (L) karena korban diancam akan dibunuh oleh suaminya yang saat itu sudah membawa parang.
Tak lama berselang, terjadilah aksi pembunuhan yang dilakukan oleh A kepada istrinya. Saat kejadian, keluarga yang berada diluar mengetahui pembunuhan tersebut, kerena TKP berada di rumah panggung dan darah mengalir ke bawah rumah terlihat oleh keluarganya yang ada diluar.
Mengatahui hal tersebut, keluarga korban emosi dan memberitahukan kepada penghuni mes yang lain agar memancing pelaku keluar rumah dengan cara melempari batu besar.
“Batu yang dilempari keluarga korban dari luar rumah sempat menganai pelaku, setelah A keluar rumah dan jatuh, kakak kandung L kemudian mengeksekusi ABM, dengan menebas dada A dengan parang yang dibawa dari rumah dan menggorok leher,” ujar Far’ul Usaedi.
Sementara itu, lanjut Far’ul, para tersangka yang lain juga melakukan pengeroyokan terhadap A hingga meninggal dunia.
“Jadi dalam kasus ini ada dua kejadian, yang pertama suami membunuh istrinya didalam rumah, kemudian si suami keluar dan dikeroyok oleh sembilan orang terdiri dari keluarga dan tetangga yang tinggal di sekitar mes hingga tewas,” imbuhnya.
Adapun kesembilan tersangka yang diamankan terdiri dari keluarga dan tetangga korban adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB. Atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Rekonstruksi kasus berdarah yang menewaskan pasutri itu berlangsung sekitar satu jam dan berjalan dengan lancar.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post