• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Lamandau Gelar Rekonstruksi Peristiwa Berdarah Tewaskan Pasutri

Polres Lamandau Gelar Rekonstruksi Peristiwa Berdarah Tewaskan Pasutri

Rabu, 5 Agustus 2020
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Salah satu adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di salah satu PBS di Lamandau, Rabu 5 Agustus 2020.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Salah satu adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di salah satu PBS di Lamandau, Rabu 5 Agustus 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Polres Lamandau menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada tanggal 3 Juli 2020 lalu.

Ada 13 reka adegan ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar dengan menghadirkan 9 tersangka dan 6 orang saksi. Dari reka ulang, pasutri dengan inisial ABM (suami) alias A (34) dan istrinya VSM alias L (22) sebelum keduanya tewas, terjadi cekcok karena sang suami cemburu sehingga suami menggorok leher istrinya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Setelah menghabisi nyawa istrinya, A sempat berusaha untuk membakar rumah tempat kejadian perkara (TKP) dengan membuka selang gas LPG yang ada di rumah (mess tempat tinggalnya).

“Rekonstruksi ini merupakan adegan berdasarkan urutan kejadian yang dalam kasus ini berdasarkan keterangan saksi. Peristiwa ini berawal dari cekcok suami istri,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Iptu Far’ul Usaedi, Rabu 5 Agustus 2020.

Far’ul Usaedi menjelaskan, cekcok pasutri itu didengar oleh saudara kandung korban yang tinggal berdampingan rumah. Kemudian diberitahukan kepada keluarga lain yang tinggal berdampingan dengan TKP. Namun keluarga yang mencoba masuk kerumah untuk melerai justru dilarang korban (L) karena korban diancam akan dibunuh oleh suaminya yang saat itu sudah membawa parang.

Tak lama berselang, terjadilah aksi pembunuhan yang dilakukan oleh A kepada istrinya. Saat kejadian, keluarga yang berada diluar mengetahui pembunuhan tersebut, kerena TKP berada di rumah panggung dan darah mengalir ke bawah rumah terlihat oleh keluarganya yang ada diluar.

Mengatahui hal tersebut, keluarga korban emosi dan memberitahukan kepada penghuni mes yang lain agar memancing pelaku keluar rumah dengan cara melempari batu besar.

“Batu yang dilempari keluarga korban dari luar rumah sempat menganai pelaku, setelah A keluar rumah dan jatuh, kakak kandung L kemudian mengeksekusi ABM, dengan menebas dada A dengan parang yang dibawa dari rumah dan menggorok leher,” ujar Far’ul Usaedi.

Sementara itu, lanjut Far’ul, para tersangka yang lain juga melakukan pengeroyokan terhadap A hingga meninggal dunia.

“Jadi dalam kasus ini ada dua kejadian, yang pertama suami membunuh istrinya didalam rumah, kemudian si suami keluar dan dikeroyok oleh sembilan orang terdiri dari keluarga dan tetangga yang tinggal di sekitar mes hingga tewas,” imbuhnya.

Adapun kesembilan tersangka yang diamankan terdiri dari keluarga dan tetangga korban adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB. Atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Rekonstruksi kasus berdarah yang menewaskan pasutri itu berlangsung sekitar satu jam dan berjalan dengan lancar.

(btg/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Diduga Selewengkan Uang Negara Setengah Miliar Lebih, Oknum Mantan Kades Karuing di Proses Hukum

Next Post

Duh! Sebagian Warga Parenggean Tolak Rapid Test Covid-19

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Duh! Sebagian Warga Parenggean Tolak Rapid Test Covid-19

Sempat Tertunda Karena Covid-19, Ini Jadwal Tes SKB CPNS 2020

Selama Covid-19 Jumlah Penduduk Kotim Meningkat

Ketua DPC Gerindra Optimis Menangkan Suprianti di Pilkada Kotim

Begini Hasil Rakor Optimalisasi Aset Pemprov Kalteng dan Pertamina

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK