KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang pemuda, tepatnya didepan komplek pemakaman jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin 3 Agustus 2020 pukul sekira 22.30 WIB lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui IPTU Suherman SH selaku Kasat Narkoba Polres Kapuas mengatakan, penangkapan PD (29) warga jalan Handil Datui km 3 RT 10 Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur. Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.
Dikatakan juga bahwa pelaku merupakan orang suruhan atau kurir dengan upah Rp100 ribu sekali antar kepada pembeli sabu. Menurut pengakuan PD bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengantaran sabu kepada pembeli yang memesan narkoba tersebut.
Selain menangkap PD, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat, 1,58 gram, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu rupiah, satu lembar uang Rp2000 rupiah dan satu unit sepeda motor Vixion merk Yamaha warna merah putih dengan nomor polisi KH 3715 TP serta satu buah Handpone,” jelas Kasat Narkoba.
Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post