KASONGAN – Seorang laki-laki berinisial WS, yaitu oknum mantan Kepala Desa (Kades) Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, diduga melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Dana Desa (DD) sebesar setengah miliar lebih, tepatnya Rp616 juta.
Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid, mengatakan hal itu diektahui ketika pihaknya dari Kejaksaan Negeri Katingan yang diwakili Kasi Intelijen Siswanto dan Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menghadiri ekspose hasil pemeriksaan khusus di kantor Inspektorat Kabupaten Katingan, yakni terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan Dana Desa di Desa Karuing, pada Selasa 4 Agustus 2020 kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan DD di Desa Karuing, kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. Salah satunya SILPA APBDes tahun 2019 yang tidak tersimpan di rekening desa maunpun kas bendahara, dan adanya pekerjaan fisik yang tidak di laksanakan atau tidak selesai di laksanakan,” jelas Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid, Rabu 5 Agustus 2020.
Tidak hanya itu, WS juga diduga melakukan pemalsuan dokumen pencairan DD, bahkan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pajak yang tidak di setor. Akibatnya, Pemerintah desa mengalami kerugian kurang lebih Rp616 juta.
Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid, menambahkan Kejaksaan Negeri Katingan akan segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan atau penyelewengan dimaksud. Sesuai ketentuan yang berlaku pemeriksaan khusus di laksanakan merupakan hasil koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Katingan dengan Inspektorat Kabupaten Katingan.
Pasalnya, ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang pada pokoknya menyatakan aparatur penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP. “Dan pada Minggu ini juga Kepala inspektorat akan menyerahkan LHP pada kejaksaan negeri untuk proses hukum,” jelasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post