SAMPIT – Pelaku pembacokan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 30 Juli 2020 lalu berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat pres rilis mengatakan, korban bernama Tata Sumarno (65) merupakan warga Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang dan pelaku berinisial Al (20) merupakan anak tiri dari korban.
Setelah terjadi pembacokan atas ayah tirinya, pada Jumat tanggal 31 Juli 2020, dilakukan pencarian terhadap pelaku AL dan sekira pukul 11.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumah/TKP (tempat kejadian perkara) dengan membawa sebilah parang.
Kemudian dilakukan pengecekan ke TKP oleh polisi dan ditemukan sebuah parang dengan bercak darah dan rambut korban. Akan tetapi polisi tidak mendapati pelaku ditempat tersebut.
Selanjutnya, polisi berbegas mencari pelaku di kebun milik korban yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP dan ditemukan pelaku ditempat tersebut. Selanjutnya, dilakukan penangkapan saat pelaku bersembunyi di pondok kebun tersebut.
“Pembacokan ini diduga karena adanya pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Dari keterangan saksi, korban menyuruh tersangka untuk mendatangi acara tahlilan. Tetapi tersangka atau pelaku ini menolak. Atas penolakan pelaku, akhirnya korban emosi dan memarahi pelaku, sehingga menyebabkan pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah parang di kamarnya,” tutur Kapolres, Selasa 4 Agustus 2020 di Mapolres Kotim.
Kemudian lanjut Kapolres, setelah mengambil sebilah parang, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai leher sebelah kiri dan pelipis sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah Parang beserta sarungnya sepanjang 60 Cm, sarung warna coklat yang dipakai pelaku, kaos warna merah yang dipakai pelaku. Pelaku akan di kenakan Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post