BUNTOK – Arena perjudian dadu gurak (dagur) di Desa Tabak Kanilan pada Sabtu 1 Agustus 2020 malam di obrak abrik puluhan Polisi berpakaian sipil dan dinas. Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus satu orang Bandar Dagur berinisial EKT (44) berikut sejumlah barang bukti (barbuk).
Sampai hari ini Senin 3 Agustus 2020, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku, untuk membongkar dan menangkap pelaku lainnya yang berhasil kabur meloloskan diri.
Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA), Iptu Rahmat Saleh Simamora SH MH dikonfirmasi matakalteng.com membenarkan pihaknya menangkap seorang Bandar dagur di Desa Tabak Kanilan. “Benar mas, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton penyidik,” tegasnya, Senin 3 Agustus 2020.
Ia membeberkan, penangkapan pelaku judi dadu gurak ini berdasarkan informasi atau laporan masyarakat bahwa setiap hari pasar atau tiap malam Minggu sering dimanfaatkan oleh beberapa oknum bermain judi dadu gurak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat kemudian mengatur stategi penangkapan.
“Saat pengerebekan di lokasi perjudian seorang Bandar berinisial EKT bersama beberapa orang pemain tidak berkutik dan langsung diamakan ke kantor polisi,” tegas Kapolsek.
Selain itu, kata perwira pertama (pama) itu, beberapa orang saksi juga turut diamankan yakni SLM (63), KMY (36), MRD (51) pekerjaan mereka yang rata-rata sebagai petani/pekebun.
Kapolsek menuturkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lapak dadu gurak, 1 handuk warna biru, 3 biji dadu gurak, 1 piring besar warna putih, 1 mangkok plastik warna biru, 1 tas warna coklat dan uang tunai Rp162 ribu.
Ditambahkan Kapolsek, apabila hasil pemeriksaan penyidik menetapkan Bandar dagur resmi tersangka, maka akan dibidik Pasal 303 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post