KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas mengungkap, dan menangkap empat terduga pelaku penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jumat 24 Juli 2020 Pukul 13.50 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, membenarkan, pihahknya amankan empat pelaku penambang tanpa ijin, antara lain Gunar (38), Rahman (28), Imam (29) dan Satra (23) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau.
“Selain keempat pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin Dongfeng, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral,” ucap AKP Tri Wibowo, Selasa 28 Juli 2020.
Dalam penangkapan, lanjut Kasatreskrim, keempatnya tidak dapat menghindar lagi ketika kedatangan anggotanya, dan diamankan di lokaai penambangan tanpa perlawanan.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar,” tutupnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post