SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan AZ di Komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, kronologis kejadian korban umur 14 tahun ini saat pamit keluar rumah untuk main ketempat temannya, pada Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 06.30 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB malam, korban tak kunjung pulang.
“Karena korban belum pulang hingga malam, orangtua korban dan saksi 1 melakukan pencarian terhadap korban dengan mendatangi rumah saksi 2. Namun ditempat saksi 2 korban tidak ada,” tutur Kapolres, Minggu 26 Juli 2020.
Lanjutnya setelah itu orangtua korban dan saksi 1 pulang kerumah. Saat itu sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban mendapat telepon dari saksi 2, yang mengatakan bahwa anak korban ada pulang kerumah saksi 2. Mengetahui hal itu, ayah korban dan saksi 1 menjemput korban dirumah saksi 2 untuk dibawa pulang.
Sesampainya dirumah saksi 2, ayah korban dan saksi 1 curiga karena baju yang dikenakan korban waktu pergi bukan baju milik korban. Kemudian saksi 1 bertanya kepadaa korban. “Kenapa baju diganti segala,” kata saksi 1. Kemudian dijawab korban, “Tadi diajak AZ kekomplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit,” kata korban.
Saat itu juga, korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa tubuhnya, diraba-raba oleh terlapor atau pelaku. Setelah itu pelaku membuka baju korban kemudian terlapor menurunkan celana korban selutut. “Disitulah diduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” tambah Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan orangtua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah celana dalam milik korban.
Sementara, saat penangkapan pelaku, pada tanggal 25 Juli 2020 sekitar jam 15.00 WIB, tim resmob mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku atas AZ berada di rumah pamannya di Desa Belanti KM 15 Sampit.
Sesampainya disana tim Resmob mendatangi rumah keluarga AZ. Sata itu pula tim Resmob mendapati pelaku didalam rumah dan langsunv dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam hal ini, kepada masyarajat khususnya para orangtua, diminta untuk terus mengawasi lebih ketat pergaulan anak-anaknya, baik di media sosial maupun di dunia nyata, sehingga terhindar dari perbuatan yang tidak baik.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post