SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda yakni DS (19) karena telah melakukan tindakan asusila, bahkan dengan menyekap berikut dengan aksi pencabulan terhadap korban dibawah umur.
Pelaku (terlapor) berinisial DS mengenal korban melalui media aosial yakni Facebook Lite. Kronologis kejadian, korban Bunga (13) (nama samaran, red) diajak jalan-jalan oleh pelaku. Rupanya hal itu hanya modus pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kemudian pelaku melakukan penyekapan dengan menjanjikan korban akan dinikahi bila korban sampai hamil. Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa kejadian asusila tersebut pada hari Kamis 16 Juli 2020 sekira pukul 17 00 WIB.

Adapun tempat kejadian perkara di sebuah barak (Rumah Kos) Jl. Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pekerjaan pelaku adalah seorang pengamen. Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan Taman Safari yang sebelumnya sudah janjian melalui Facebook. Kemudian pelaku dan korban lanjut ke Jalan Cut Mutia. Disitu, pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu korban diajak pulang ke Barak Jl Iskandar 19 tempat tinggal terlapor (pelaku) dan dikurung selama 4 hari serta disetubuhi lagi oleh pelaku,” tutur kapolres, saat ekpose di Mapolres Kotim, Rabu 22 Juli 2020.
Ditambahkan, sebelum pelaku diamankan polisi, orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di salah satu barak yang berada di JL. Iskandar 19 Sampit. Kemudian dilakukan penggrebekan oleh beberapa orang dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib yakni Polres Kotim.
“Informasi dari keluarganya, bahwa korban sudah sering kabur dari rumah dan korban kenal dengan pelaku melalui media facebook,” tuturnya. Terhadap hal ini, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengimbau agar orang tua bisa memantau kegiatan-kegiatan anaknya terutama di media sosial agar hal yang seperti ini tidak terulang kembali.
Adapaun barang bukti yang diamakan yakni 1 llembar baju sweater panjang warna abu abu 1lembar celana jeans warna hijau 1 lembar celana dalam warna hijau 1 lembar mini seet warna biru putih.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku DS dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak maksimal Rp5 miliar,” demikiannya.
(ary/matakalteng.com)


















