SAMPIT- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur beserta Unit Reskrim Polsek Cempaga berhasil menangkap DS sebagai pengedar sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin Melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula pada anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian polisi bergerak cepat melakukan dan menemukan terlapor hendak bertransaksi. Selanjutnya kapolsek dan anggota melakukan tindakan mengamankan dan menggeledah terduga ditemukan sabu seberat 5,18 gram yang disimpan pelaku pada kantong celana levis sebelah kiri depan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 5,18 gram narkotika golongan I, dan turut kami sita berupa satu buah HP, satu unit Sepeda Motor MIO Nopol KH 5759 LM milik korban dan satu lembar celana jeans warna biru,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin Melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, Selasa 14 Juli 2020.
Disebutkan pelaku DS (30) ini merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 5,18 gram, pelaku ditangkap di jalan Cilik Riwut Km 34 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Terduga DS merupakan warga Sekar Arum yang bekerja sebagai buruh. Lanjutnya untuk proses penyelidikan, terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Cempaga untuk proses lebih lanjut.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post