SAMPIT- Kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Hj Rusmiyati ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Hj. Rusmiyati merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 3 paket yang beratnya 15,29 gram. Dia ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang At – Tarbiyah RT 17 RW 05 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 3 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,29 ”
ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, Selasa 14 Juli 2020.
Selain sabu, barang bukti lainnya yakni
1 lembar kertas tissue warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah HP Merk Samsung Type Galaxy, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Merah Hitam Nomor polisi KH 4602 LO yang digunakan tersangka.
Dijelaskan Iptu Arasi, penangkapan tersangka bermula pada pengembangan kasus dari Unit Reskrim Polsek Cempaga, dari tersangka Hapriyagus alias Agus dan Muhammad Idrus alias Idrus. Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki mereka berasal dari Sampit.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post