KUALA KURUN – Selama periode enam bulan mulai Januari-Juni tahun 2020, Polres Gumas berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkoba, terdiri dari 16 kasus ditangani Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres, Polsek Rungan dua kasus, serta Polsek Sepang, Kahayan Hulu Utara, dan Manuhing masing-masing satu kasus. Selain itu, juga diamankan 30 orang tersangka, yakni dari 23 pria dan tujuh perempuan.
”Dari semua kasus itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 313 paket dengan berat 391,4 gram dan pil ekstasi sebanyak delapan butir,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Kamis, 9 Juli 2020 sore.
Dia menuturkan, ada dua kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap dengan barang bukti terbesar, yakni penangkapan tersangka LB (56) pada Sabtu (25/4) di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, dengan barang bukti 200 paket sabu seberat 255,68 gram, dan penangkapan tersangka BG (35) dan DN (32) pada Selasa (31/3) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 37,8 gram.
”Dari seluruh tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari 21 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani, sembilan kasus sudah dinyatakan P21 atau selesai, sedangkan sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan.
”Tentu pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berkat partisipasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberikan informasi di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post