KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram.
Paket sabu ini diamankan dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu satu orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI (35).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul Ilmi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan.
Penangkapan terjadi di jalan lintas kabupaten, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada kemaren Minggu, 5 Juli 2020 malam.

“Benar, kami telah menangkap dua orang, satu orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI (35),” jelas Bahrul Ilmi, melalui pesan rilis via whatshapp yang disampaikan, pada Rabu 8 Juli 2020.
Selain berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram. Pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital, dua unit gawai jenis Oppo dan Samsung, satu tas pinggang warna hitam merk junglesurf, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 Miliar,” terangnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post