BUNTOK – Jajaran unit Reskrim Polsek Dusun Selatan mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Keladan, Gang Palapa VIII, RT 30 RW 05, Buntok, Kamis 2 Juli 2020 kemarin. Pelaku merupakan seorang oknum Kades di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial IY (43).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan, IPTU Ahmad Wira Wisudawan dikonfirmasi Jumat 3 Juli 2020, membenarkan telah mengamankan seorang oknum kepala desa karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Kaladan. Menindaklanjuti informasi tersebut unit reskrim dipimpim langsung Kapolsek langsung ke tempat kejadian perkara.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Ahmad Wira Wisudawan.
Ia mengungkapkan, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk Kristal diduga sabu-sabu, namun diketahui petugas.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang sempat dibuangnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” terangnya.
Perwira Pertama itu mengungkapkan, saat ini pelaku bersama barangbukti diamankan ke Mapolsek Dusun Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, lanjut dia, satu paket sabu, satu sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu kunci motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu tas ransel warna merah merk pollo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post