KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui Satresnarkoba Polres Kapuas, menciduk salah seoarang wanita muda dengan inisial EI (27) warga Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatam Kahayan Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku selama ini. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat penggeledahan, pelaku tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkoba yakni sabu-sabu, tepatnya di kawasan pelabuhan Speed Boat jurusan Kapuas Terusan Raya, yang berada di jalan Jendral Sudirman,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti Sik melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Suherman SH pada media ini, Selasa 2 Juni 2020.
Kemudian,, dari tangan wanita muda ini polisi berhasil menemukan satu bungkus klip kecil yang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,21 gram, disimpan pelaku didalam dompet kecil warna pink dan satu dompet warna kuning. Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post