KASONGAN – Seorang pria berinisial SB (49) kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram.
SB dirungkus dirumahnya di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala, dimana penyergapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Ipda Dwi Tri Yanto, beserta anggotanya, pada Rabu 27 Mei 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya, membenarkan pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkotika oleh personel Polsek Katingan Kuala.
Pengungakapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa subur Indah sering dilakukan transaksi narkotika, setelah mendapat informasi personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke TKP.
Disaksikan perangkat Desa, saat di TKP Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker.
“Selain sabu, kami juga uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 5.975.000,” kata Iptu M Yosef Sukmawijaya, melalui rilusnya, Jumat 29 Mei 2020.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Barang bukti yang diamankan selain sabu dan uang. Juga ada didapati tiga buah bong atau alat isap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, satu buah korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, guntung dan speaker merek Polytron,” ujarnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post