SAMPIT – Seorang petani berinisial SN dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran telah melakukan tindakan melanggar hukum. Pasalnya pria berusia 32 tahun tersebut telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 5 tahun atau anak pra sekolah.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Taufik Hidayat mengatakan peristiwa yang termasuk dalam tindak pidana asusila tersebut terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan besar swasta yang ada di sekitaran Kecamatan Cempaga Hulu.
“Peristiwa ini terjadi di perkebunan kelapa sawit pada Minggu, 10 Mei 2020. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, Selasa, 12 Mei 2020. Kronologisnya, korban saat itu dibawa pelaku untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Orang tua korban khawatir lantaran hingga malam hari korban tidak kunjung terlihat. Orang tua korban pun berinisiatif mencari disekitar areal perkebunan. Sekitar pukul 19.00 WIB, orang tua korban melihat ada sepeda motor milik pelaku terparkir di pinggir jalan. Orang tua korban pun berteriak memanggil nama korban.
Alhasil teriakan tersebut mendapatkan jawaban dari si buah hati. Korban berlari menghampiri orangtuanya. Namun saat itu gadis mungil tersebut tidak menggunakan pakaian. Disaat bersamaan pelaku yang hanya menggunakan kolor muncul di belakang korban.
Dengan sigap orang tua korban menangkap pelaku dan dibawa ke pos satpam. Setelah itu dilaporkan ke kantor polsek setempat. “Pelaku mengaku telah mencabuli korban. Saat ini dirinya sedang berada di Polsek untuk proses lebih lanjut,” sebut Ipda Taufik Hidayat.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post