NANGA BULIK – Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau berinisial PO alias G (31) harus berurusan dengan pihak berwajib. Perbuatan penyegelan dan pengerusakan Kantor Badan Pemusyawaran Desa (BPD) setempat ini mendapat laporan dari Ketua BPD atas tindakan tidak terpuji.
“Pada tanggal 27 Maret 2020 lalu, ada laporan masuk terkait kasus penyegelan dan pengerusakan kantor BPD desa Batu Tunggal. Yang melapor adalah Ketua BPD setempat, yakni saudari N,” ungkap Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 April 2020.
Atas adanya laporan tersebut, lanjut IPDA Hadi Prayitno, petugas langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa 7 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pengrusakan Kantor BPD Batu Tunggal terjadi pada tanggal 23 Maret 2020, sekira pukul 10.00 WIB.
Kronologi kejadian, menurut IPDA Hadi, sebelum melakukan penyegelan dan pengrusakan Kantor BPD, PO bersama dengan A, R dan Y mengkonsumsi minuman keras terlebih dulu sekira pukul 08.00 WIB, kala itu.
“Baru sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi Kantor BPD yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat mereka minum miras dan melakukan aksi penyegelan dan memecahkan kaca jendela Kantor BPD tersebut,” terangnya.
Kemudian dikatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pemicu kejadian ini adalah adanya masalah pribadi antara Kades (PO) dengan Ketua BPD (Pelapor).
“Untuk saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Makopolres Lamandau. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” beber Hadi.
Ditengah adanya wabah Corona saat ini, IPDA Hadi Prayitno mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga Kamtibmas dilingkungannya. “Agar tetap aman dan kondusif terutama aparat pemerintah desa, agar dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post