SAMPIT – Jajaran Polsek Cemapaga gencar memerangi narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan beberapa kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Beberapa hari yang lalu, Polsek yang dipimpin oleh Iptu Dwi Susanto ini berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menetapkan dua orang tersangka.
“Kemarin (Selasa, 31 Maret 2020) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, kami menangkap dua orang pria yang terlibat dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di muara simpang PT Task III, Japan Cilik Riwut km 41, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Kapolsek mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 1 April 2020.
Sabu yang diamankan dari tersangka Misriyanto alias Alus dan Jeky berjumlah 3 paket ukuran sedang dengan berat kotor sekitar 14,08 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp25,5 juta, 2 unit telepon genggam, dan 2 unit kendaraan roda dua jenis sepeda motor.
“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara maksimal seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Kasus ini masih kami dalami guna mengetahui dari mana dan dari siapa barang haram ini di dapatnya,” tukas Iptu Dwi Susanto.
Kapolsek Cempaga juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tutut serta membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba maupun segala bentuk tindak kejahatan yang ada.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post