SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap sekretaris Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit berinisial AM. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“AM ditangkap saat berada dikediamannya. Dari kamarnya kami temukan 1 paket sabu ukuran kecil seberat 0,94 gram,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 12 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan ada percakapan terkait transaksi sabu yang dilakukan AM. Tidak membuang waktu, petugas langsung mencari keberadaan pria berinisial SI. Pria berusia 42 tahun ini berhasil di tangkap dikediamannya di Jalan Begandung, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penggeledahan di kamar SI, kami menemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, serta uang Rp 200 ribu yang merupakan hasil transaksi dengan AM,” jelas Iptu Arasi.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipidana penjara minimal 4 tahun sesuai dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post