PANGKALAN BUN – Peristiwa Jambret yang terjadi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kamis, 27 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB yang lalu, sempat menuai tudingan dari netizen, bahwa peristiwa tersebut adalah hoax.
Namun, kejadian yang menimpa korbannya Juriah (52), warga Jalan Kapitan, RT 15, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kobar ini terbantahkan dengan ditangkapnya dua pelaku jambret tersebut oleh jajaran Polres Kobar.
Dari data yang diimpun matakalteng, setelah beberapa hari menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut diamankan polisi beserta barang bukti hasil kejahatannya dan alah satu dari pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba melawan polisi.
Anak korban, Syahriansyah saat dihubungi, Kamis 5 Maret 2020 mengungkapkan bahwa ternyata salah seorang pelaku dikenali merupakan teman adiknya bermain futsal. Diketahui bila pelaku bermain futsal selalu dalam kondisi mabuk. Kepastian penangkapan kedua pelaku jambret ini diketahui ketika ibunya dihubungi kepolisian terkait penangkapan tersebut.
Ia secara pribadi mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang menimpa ibunya. Terkait identitas pelaku ia menegaskan tidak mengetahui persisnya. Ia juga merasa sedikit kecewa dengan sikap netizen yang membuly ibunya dengan mengatakan bahwa apa yang mereka sampaikan sebelumnya terkait persitiwa jambret tersebut adalah hoax.
“Saya prihatin dengan sikap netizen, maksud saya, saat memposting di medsos agar warga berhati-hati saat melintas di ruas jalan tersebut, terlebih di malam hari,” ujarnya.
Informasinya Polres Kobar bakal menyampaikan peristiwa serta penangkapan dan identitas serta kronologisnya pada hari ini 5 Maret 2020.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post