SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang merupakan seorang pelaku pencabulan gadis berusia 10 tahun. Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap pada hari Minggu, 1 Maret 2020.
“Pelaku pencabulan sudah kami tangkap. Dan sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana asusila,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 4 Maret 2020.
Tersangka diancam menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dari pemeriksaan awal, aparat memperoleh fakta jika tersangka melakukan pengancaman terhadap korban. Tindakan asusila itu pun berhasil dilakukannya di areal perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak. Hingga akhirnya korban pun mau,” jelas Kapolres Kotim. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Satreskrim Polres Kotim guna mencari tahu berapa jumlah korbannya. Namun sejauh ini baru satu korban saja yang diketahui.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=12991 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post