SAMPIT – Seorang sopir bernama Joko Baru ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah akibat ulah pria berusia 37 tahun tersebut. Pasalnya pria yang tidak tamat pendidikan SMP ini sering melakukan transaksi sabu di barak tempat tinggalnya di Jalan Muchran Ali, Gang H Mataher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di baraknya. Sekarang dirinya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Iptu Arasi, Senin, 17 Februari 2020.
Dari hasil penggeledahan badan, aparat menemukan tiga paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan tersangka. Sabu seberat 0,88 gram tersebut merupakan milik tersangka yang rencananya akan dijual sebagian dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi jenis telepon seluler dan alat isap sabu atau bong. Tersangka terancam di penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut didapatkan tersangka. Kami akan berusaha memberantas peredaran narkoba di Kotim. Semua ini perlu dukungan dari masyarakat,” tukas Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post