KUALA KURUN – Para pelaku pencurian rumah milik Lenny Sianturi (39) yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah Deden (17) dan Romi (19).
“Kedua pelaku kita tangkap di dua tempat berbeda. Deden (17) ditangkap pada Kamis (2/1) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Linau, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Sedangkan Romi (19) ditangkap pada Jumat (3/1) di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Wijoyo, Selasa 7 Januari 2020.
Dia mengatakan, pencurian ini dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong. Saat itu, pemilik rumah bersama keluarganya berangkat menuju Kota Palangka Raya. Ketika kembali, tepatnya pada Jumat (27/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban bingung melihat seluruh lampu menyala, padahal saat ditinggalkan hanya ada dua lampu yang menyala, yaitu dibagian tengah rumah.
“Saat masuk ke dalam, kondisi rumah sudah berantakan. Dia pun langsung mengecek lemari di kamar yang berisi uang tunai sebesar Rp 23.000.000, dan ternyata uang tersebut sudah raib digondol maling,” tuturnya. Selanjutnya, dia juga mengecek barang-barang berharga miliknya, dan didapati ada sejumlah barang yang hilang, yakni enam buah tabung gas tiga kilogram, satu buah tabung gas lima kilogram, dan barang-barang jualannya.

“Mendapati rumahnya telah di satroni maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kurun. Akibat kejadian ini, dirinya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 30.565.000,” tuturnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
Dengan memanfaatkan suasana disekitar yang sepi, tepatnya pada sore dan malam hari. Tetangga disekitar rumah itu juga tidak melihat saat pelaku masuk ke dalam rumah. “Para pelaku ini juga mengakui, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku Deden (17) dikenakan Pasal 363 Junto 362 KUH Pidana, dan Romi (19) Pasal 363 Junto 362 Junto 55 Junto 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Polres Gunung Mas juga mengamankan seorang petani yakni Ramses (42) karena kepemilikan senjata api ilegal. Ramses diamankan pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Kuala Kurun-Linau Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
“Dari rumah tersebut, kita amankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras panjang dan tiga butir amunisi. Rinciannya, dua butir amunisi aktif dan satu butir selongsong amunisi,” ucap Kasat Reskrim AKP Asharie Prawira Mulya.
Penemuan senpi rakitan tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku bersembunyi di kediaman Ramses (42).
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Ramses, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi sebanyak tiga butir, yang terdiri dari dua butir amunisi aktif dan satu butir selongsong amunisi yang sudah digunakan,” ujarnya.
Saat ini, Ramses (42) sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti atas kepemilikan senpi tersebut, dia diancam dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post