• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Gunung Mas Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Amankan Senpi Ilegal

Polres Gunung Mas Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Amankan Senpi Ilegal

Selasa, 7 Januari 2020
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Para pelaku pencurian rumah milik Lenny Sianturi (39) yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah Deden (17) dan Romi (19).

“Kedua pelaku kita tangkap di dua tempat berbeda. Deden (17) ditangkap pada Kamis (2/1) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Linau, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Sedangkan Romi (19) ditangkap pada Jumat (3/1) di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Wijoyo, Selasa 7 Januari 2020.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dia mengatakan, pencurian ini dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong. Saat itu, pemilik rumah bersama keluarganya berangkat menuju Kota Palangka Raya. Ketika kembali, tepatnya pada Jumat (27/12) sekitar pukul 18.30 WIB, korban bingung melihat seluruh lampu menyala, padahal saat ditinggalkan hanya ada dua lampu yang menyala, yaitu dibagian tengah rumah.

“Saat masuk ke dalam, kondisi rumah sudah berantakan. Dia pun langsung mengecek lemari di kamar yang berisi uang tunai sebesar Rp 23.000.000, dan ternyata uang tersebut sudah raib digondol maling,” tuturnya. Selanjutnya, dia juga mengecek barang-barang berharga miliknya, dan didapati ada sejumlah barang yang hilang, yakni enam buah tabung gas tiga kilogram, satu buah tabung gas lima kilogram, dan barang-barang jualannya.

“Mendapati rumahnya telah di satroni maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kurun. Akibat kejadian ini, dirinya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 30.565.000,” tuturnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

Dengan memanfaatkan suasana disekitar yang sepi, tepatnya pada sore dan malam hari. Tetangga disekitar rumah itu juga tidak melihat saat pelaku masuk ke dalam rumah. “Para pelaku ini juga mengakui, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku Deden (17) dikenakan Pasal 363 Junto 362 KUH Pidana, dan Romi (19) Pasal 363 Junto 362 Junto 55 Junto 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Polres Gunung Mas juga mengamankan seorang petani yakni Ramses (42) karena kepemilikan senjata api ilegal. Ramses diamankan pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Kuala Kurun-Linau Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

“Dari rumah tersebut, kita amankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras panjang dan tiga butir amunisi. Rinciannya, dua butir amunisi aktif dan satu butir selongsong amunisi,” ucap Kasat Reskrim AKP Asharie Prawira Mulya.

Penemuan senpi rakitan tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan S Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku bersembunyi di kediaman Ramses (42).

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Ramses, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi sebanyak tiga butir, yang terdiri dari dua butir amunisi aktif dan satu butir selongsong amunisi yang sudah digunakan,” ujarnya.

Saat ini, Ramses (42) sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti atas kepemilikan senpi tersebut, dia diancam dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(sid/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cekcok Mulut Karena Tuduhan Selingkuh, Suami Aniaya Istri

Next Post

Puluhan Pemuda Ikuti Program Pelatihan di BBPLK

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Puluhan Pemuda Ikuti Program Pelatihan di BBPLK

Segera Usulkan Perda Terkait Multiyears

Tahun Depan, Jembatan Mentaya Mulai Dibangun

Harus Sinergi Dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Seminggu Dilantik Jadi Sekda Barsel, Edy Purwanto Langsung Lakukan Pembenahan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK