KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan narkotika atau narkoba di wilayah hukum polres kapuas. Terus ditingkatkan hal itu terbukti pihak jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menciduk dua orang budak sabu dengan inisial FR (30) warga Jl. Kapten Piere Tendean No.19 RT.20 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain menciduk FR (30) polisi juga berhasil menciduk wanita muda dengan inisial. KN (20) warga Jl. Kapten Piere Tendean No. 19 RT.20 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut sambung Kasat narkoba, tepatnya pada hari Minggu 10 November 2019 sekira pukul 10:45 WIB berlangsung di jalan pemuda KM 21 Rt 12 kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas,” ungkap IPTU Suherman SH pada media ini Selasa 12 November 2019.
Tepatnya didepan rumah salah seorang warga masyarakat atas nama Hanafi. Saat dilakukan pengeledahan oleh aparat kedua tersangka tak berkutik dan ditemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,25 gram.
Selain menangkap kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih les hitam dengan nomor polisi KH 4284 BU, satu buah dompet warna ungu, satu lembar celana jeans panjang warna hitam merk Keziya Denim.
Aparat juga nengamankan satu buah Handphone merk Xiomi type 4 X dengan casing warna hijau toska dan satu buah Handphone merk Evercross type S-45 warna depan hitam dan belakang warna gold. “Kini kedua tersangka bersama barang bukti di amankan aparat ke mapolres kapuas. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Kasat narkoba.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post