SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) beserta jajaran berhasil mengamankan ratusan potong kayu olahan ilegal. Sopir truk bernama Gunawan alias Agon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Tersangka diamankan pada saat anggota Polsek Antang Kalang melaksanakan operasi Wanalaga di Jalan Produksi PT. KTR km 28, Desa Tribuana, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, Rabu, 6 November 2019, sekitar pukul 22.30 wWIB,” kata Kasatresmkrim AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 11 November 2019.
Saat itu, anggota yang sedang berpatroli melihat ada truk Mitsubhisi Canter bak L warna kuning tanpa nomor polisi (Plat) melintas di TKP. Anggota pun menghentikannya untuk memeriksa kelengkapan serta surat dokumen kendaraan.
Bukan hanya itu saja, petugas juga memeriksa barang bawaan sopir tersebut serta muatan truk. Alhasil ditemukan ratusan potong kayu ulin dan kayu meranti berbagai ukuran. Saat ditanyakam dokumen kayu tersebut, pria berusia 50 tahun ini tidak dapat menunjukannya. Sopir dan truk tersebut pun diperiksa lebih lanjut.
Keesokan harinya, Kamis, 7 November 2019, sekitar jam 12 siang, anggota Unit Resmob dan Unit Tipiter dipimpin oleh Kanit II Tipiter Ipda Gemilang Bhaskara melakukan pemeriksaan di TKP. Ternyata benar, sopir tersebut mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kayu olahan ilegal yang diamankan yakni berjumlah 373 potong. Rinciannya, 14 potong kayu ulin ukuran 10×10 cm, 66 potong kayu ulin ukuran 5×10 cm, dan 293 potong kayu meranti ukuran 5×10 cm.
“Semua kayu ilegal ini panjangnya 4 meter. Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut. Semua barang bukti kami amankan begitu juga tersangka,” tutur Kasatreskrim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post