SAMPIT – Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega Force KH KH 4085 LW milik Rahman, karyawan PT NSP, Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 3 November 2019, itu sudah ditangkap. Pelakunya ada dua orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 5 November 2019.
Kedua pelaku ditangkap oleh para penjaga malam perumahan PT. NSP saat berada di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga. Sebelum diserahkan ke aparat kepolisian, kedua tersangka diminta menunjukan keberadaan motor yang dicuri. Setelah ketemu, para tersangka lalu digiring ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka bernama Gino dan Riski. Keduanya merupakan warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotim. Motor curian tersebut sempat dibawa lari ke Sampit dan kemudian dijual kepada seseorang yang ada di Kota Besi dengan harga Rp 1 juta,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Modus operandinya, kedua tersangka berjalan mengelilingi perumahan tersebut, mereka langsung beraksi saat melihat ada motor terparkir dibelakang rumah. Kabel kunci kontak diputus oleh tersangka Riski yang kemudian disambung oleh tersangka Gino. Setelah motor menyala, mereka langsung melarikan diri.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=6817 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post