NANGA BULIK – Kabupaten Lamandau sebagai jalur lintas Provinsi Kalteng -Kalbar memiliki sisi positif dan negatif, daerah berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini memiliki keuntungan karena lalulintas barang dan jasa antar provinsi tersebut sedikit banyak berpengaruh terhadap segi perekonomian. Namun, ada sisi negatifnya, dimana Lamandau menjadi jalur peredaran Narkotika yang seringkali terungkap merupakan Narkoba yang berasal dari Pontianak Kalbar.
Baru-baru ini, Jajaran satuan Narkoba Polres Lamandau kembali mengamankan seorang pedagang sabu antar provinsi yang melintas di kabupaten Lamandau. Tak tanggung-tanggung, narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 35 gram yang dibawa langsung oleh pelaku dari kota Pontianak. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke kota Palangkaraya.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna melalui Kasat Narkoba, Iptu I Made Rudia , kepada wartawan, Kamis (17/10), mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan lintas trans Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, Rabu (10/10) lalu.
Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Lamandau yang tergabung dalam Ops Antik Telabang 2019 yang dipimpinnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil avanza warna silver dengan nopol KH 1828 TC diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melaksanakan giat razia. Dan, sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Lintas trans Kalimantan Km 06, simpang Polres Lamandau. Anggota menemukan 1 unit mobil sesuai laporan masyarakat tersebut, beserta 2 orang laki – laki.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap mobil dan orang tersebut, ditemukan 1 bungkusan plastik hitam yang terdapat di dalam tas kecil warna hitam yang diduga berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu,” ujarnya.
“Selanjutnya, mobil dan ke 2 laki – laki tersebut diamankan ke polres lamandau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka inisial TJ Alias S (32) warga kota Pontianak. Sementara satu orang lagi yang merupakan supir taksi/travel menjadi saksi, terhadap tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Diungkapkan I Made Rudia, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,12 gram, 1 buah handphone merk Iphone 6S warna merah, Uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, 1 buah tas kulit warna hitam merk di Bazzalo, dan 1 buah plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post