SAMPIT – Sedang asik melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dua orang pria yang berdomisili di kota Sampit ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, sekitar pukul 12.15 wib,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 22 Agustus 2019.
Lokasi penangkapan merupakan rumah dari tersangka Ngurahman alias Unyung. Dari kediaman pria berusia 37 tahun ini, aparat berhasil menemukan sabu sebanyak 10 paket dengan berat sekitar 3,25 gram. Serta uang hasil penjualan sekitar Rp.1.120.000,-.
Sabu tersebut diakui dibeli dari tersangka Andi Ramlan alias Daeng. Petugaspun langsung melakukan penggeledahan dibadan pria berusia 43 tahun ini. Alhasil ditemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram.
Para tersangka kini berada di Mapolres Kotim untuk diproses sesuai hukum. Tim Cobra Polres Kotim juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul barang haram ini.
“Kedua tersangka dikenakan hukuman yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun,” tutur Ps Kasatreskoba.
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post