PULANG PISAU – Suradi Bin Sakiman (37) warga Jalan Lawu Rt 05, Rw 02, Desa Gandang, Kecamatan Maliku, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Pulang Pisau (Pulpis) lantaran kedapatan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah anggota Polsek Maliku Brigadir Arif Widodo melakukan patroli dan mendapati adanya kepulan asap dari sebuah persawahan Ray 8 Rt 04 Rw 02, sekitar pukul 15:30 WIB, pada Minggu 18 Agustus 2019.
“Saat anggota kita mendatangi lokasi dan mendatangi pemilik lahan. Ternyata mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran lahan,” katanya Senin 19 Agustus 2019.
Sedangkan modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara terlebih dahulu memotong bekas padinya atau jerami yang sudah dipanen dengan menggunakan mesin potong rumput.
Setelah itu lanjut Kapolres, pelaku membuat sekat batas dengan tujuan agar kebakaran tidak menjalar ke lahan milik orang lain dan melakukan pembakaran menggunakan sebuah korek api gas warna biru di tanaman yang sudah terpotong dengan sebuah ranting,sehingga menyebabkan 1 hektar lahan habis terbakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. Dan diamankan guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
(ru/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4669 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post