KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dari tangan tersangka MY, warga jalan Letjen S. Parman RT 001 RW 005 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan pada Minggu 28 Juli 2019.
Sabu seberat 19,14 gram itu batal diedarkan di daerah Kuala Pembuang dan Persil Raya oleh tersangka MY. Terungkapnya bisnis haram MY, setelah Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh MY.
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian, langsung melakukan penggeledaan rumah MY.
“Anggota berhasil menemukan satu buah stoples yang mana setelah di buka di temukan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip warna bening sebanyak 67 bungkus dan terbungkus dengan potongan sedotan dengan berat 19,14 gram,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Selasa 30 Juli 2019.
Ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut siap diedarkan kepada calon pembelinya. “Kita tidak main-main dengan narkoba, dapat informasi, terbukti kita sikat,” tegas Kapolres.
Selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah gunting, satu bendel plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah alat untuk menakar Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbuat dari potongan bekas pulpen.
Serta satu buah stoples bekas yang di temukan di dalam kamar yang terletak di atas kasur tempat tidur, yang diakui milik terlapor adalah miliknya sendiri.
(en/matakalteng.com)
Discussion about this post