SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan terus dilakukannya penangkapan para kurir, pemakai, pengedar maupun bandar sabu.
Seperti pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2019, Polsek Cempaga Hulu berhasil menangkap tiga budak sabu dilokasi berbeda kurang dari tiga jam. Dua orang pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan satu orangnya lagi ditangkap di pos jaga sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Ketiga tersangka ini ditangkap di Desa Pundu, namun alamatnya beda-beda,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 17 Juli 2019.
Tersangka Didi Susilo alias Didi ditangkap dirumahnya di Jalan Cilik Riwut Km 89, Gang Garunggang, sekitar pukul 00.30 wib. Dari tangan seorang sarjana komputer ini, aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 2 paket kecil siap edar.
Setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 wib, aparat kembali menangkap warga Desa Pundu, Jalan Nahan Belawan. Dari kediaman tersangka Daur, aparat mengamankan satu paket sabu ukuran kecil.
Dua jam setelah penangkapan pria berusia 25 tersebut, jajaran Polsek Cempaga Hulu kembali menangkap seorang budak sabu. Kali ini tersangka merupakan seorang petugas jaga malam. Guntur ditangkap saat berada di Pos jaga yang berada di Divisi 1 PNBE PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL). Narkotika golongan I bukan tanaman ini disembunyikan tersangka di dalam dompet. Jumlahnya ada 4 paket kecil.
“Totalnya ada 7 paket sabu, namun masih belum kami timbang. Penangkapan seluruh tersangka ini berkat laporan dari warga yang resah. Para tersangka akan dipenjara minimal 4 tahun, sesuai dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) tentang narkotika,” jelas Ipda Rahmad Tuah.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post