KUALA KAPUAS – Jajaran Saresnarkoba Polres Kapuas membekuk pria paruh baya inisial RH alias Abdussamad warga Jalan Mahakam Gang III RT 19 RW 002 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Penangkapan RH tersebut berlangsung dijalan tambun bungai gang III tepatnya di depan barak biru Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat sekitar pukul 3:00 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, Kamis 11 Juli 2019.
Selain menangkap tersangka RH, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip yg berisi kristal bening. Diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,21 gram, satu bungkus roko merek Sampoerna, satu buah plastik rokok, satu buah HP merek oppo A51 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nopol KH 6777 BR warna hitam putih dan Satu lembar celana merek Maestro jeans warna abu.
Dia menambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi di Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3358 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post