PALANGKA RAYA – Hidayatullah Als Midun (45) warga Jalan Jc Rangkap Rt 007, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau yang merupakan bos toto gelap alias togel diangkut aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian yang semakin meresahkan, membuat pihaknya bertindak cepat.
Yang mana dalam giat Subdit III/Jatanras Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 11:30 WIB dikediamannya tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan kita mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.112.000, enam lembar kertas tembakan angka pembeli, dua unit kalkulator dan satu buah handphone warna putih merk xiaomi yang dirusak saat hendak diamankan,” katanya.
Selain itu lanjut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, pihaknya turut mengamankan tiga buah kartu debit bank dan dua buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama Hidayatullah serta satu buah buku warna orange bertuliskan angka-angka tebakan kupon putih atau togel.
“Selanjutnya pelaku bandar judi togel kita amankan menuju Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tukasnya.
(ru/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3102 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post